PADANG, majalahintrust.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) memastikan tetap akan beritikad baik membayar utang kepada pihak rekanan atau vendor WH 8 yang masih belum terbayarkan.
Tingginya komitmen dari PSM untuk membayar hutang tersebut dibuktikan dengan tidak diperpanjangnya proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang.
“Kami tidak melanjutkan proses hukum, karena dalam pertemuan dengan pihak WH 8, tercapai kesepakatan awal bahwa hutang sebesar Rp 407 juta akan kami angsur di tahun 2024 sebanyak 12 kali angsura . Serta akan membayar Rp 50 juta di akhir tahun 2023 ini,” ucap Dirut PSM Rico Rahmadian Albert didampingi Direktur Umum dan Dewan Pengawas PSM saat jumpa pers dengan media, Rabu (15/11/2023).
Rico mengatakan, dasar pihaknya melunasi utang tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang nomor 241/pdt.2022/PN.Pdg yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Pembayaran hutang pun sebelumnya menjadi tertunda, karena belum ada dasar hukum yang kuat.
“Kami takut kalau tidak ada dasar hukum yang juat untuk membayar hutang, malah manajemen yang kena imbasnya. Pasalnya transaksi pembelian barang tersebut kami melihat administrasinya tidak ada, karena file dokumen administrasi pembeliannya tidak ada sama kami. Pembelian dilakukan oleh Direktur utama yang lama. Sekarang setelah ada ketetapan hukum, kami siap membayar hutang,” tuturnya.
Rico pun juga memastikan pembayaran hutang tentu melalui mekanisme dan aturan yang berlaku serta tahapan yang mesti dilalui. Namun yang pasti, rencana pembayarannya sudah masuk dalam RKA PSM Tahun 2024.
Rico juga memastikan, Perumda PSM tidak akan pernah lari dari tanggungjawab yang diberikan, terutama menyangkut perihal utang.
Rico menuturkan utang kepada vendor dengan nilai mencapai Rp457 juta itu berupa pembelian air conditioner (AC), CCTV dan mobilier dilakukan oleh jajaran direksi yang lama pada rentang 2020-2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirut Perumda PSM.
“Dengan keadaan seperti itu, bagaimana kami harus membayarnya. Nah, dengan adanya putusan ini, ini menjadi landasan kami untuk membayarnya. Sebenarnya (putusan pengadilan) menjadi strongth point juga untuk kami,” katanya.
Rico juga mengeluhkan, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat terkait prosedur pembayaran. Karena sudah melenceng dari kesepakatan awal yang semula bisa diangsur di tahun 2024, sekarang berubah.
“Mereka menginginkan pembayaran setengahnya, sekitar Rp200 juta hingga akhir tahun ini, kami hanya bisa Rp50 juta, karena kami juga memperhitungkan kemampuan keuangan kami juga,” katanya.
Rico memastikan bahwa pihaknya siap untuk membayar utang warisan Direksi Perumda PSM yang lama, asalkan memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
“Karena saya juga memikirkan keberlangsungan hidup perusahaan atau rekanan itu juga, ada manusia yang dipekerjakan di sana, ini bicara soal hati nurani. Namun, harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” katanya.
Dirinya memastikan bahwa sejak saya menjabat, belum ada memiliki catatan utang. Prinsip manajemen, belanja kebutuhan perusahaan juga harus disesuaikan dengan urgensi kebutuhan.
“Kemudian pendapatan atau kondisi keuangan perusahaan, tak bisa dipaksakan untuk memiliki sesuatu,” tutupnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.