Pasaman, Majalahintrust.com – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pasaman, Edy Dharma menghadiri pemusnahan Barang Bukti nakotika Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2024.
Acara yang dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (21/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Kajari Pasaman, Sobeng Suradal. Turut menghadiri unsure Forkopimda Pasaman, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma, dirinya atas nama Pemkab Pasaman mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras menumpas pelaku peredaran gelar narkotika di ranah Pasaman ini.
“Kita semua tahu, Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah perlintasan bagi para pelaku narkoba, sebab Pasaman berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara yang daerahnya salah satu kawasan banyak peredaran gela[ nerkoba jenis daun ganja kering.
Ia berharap dengan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan jenis narkoba ini, tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku lainya.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap pihak penegak hukum terutama Kepolisian Resort Pasaman dan kejaksaan Pasaman yang telah bisa mengungkap persedaran Narkoba di Pasaman, dan mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi peredaran narkoba di ranah pasaman ini,” tutup Edi Dharma.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024.
Ia menerangkan, ada sebelas Perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdiri dari, enam perkara Narkotika Jenis Ganja kering dengan barang bukti sebanyak 10.966,69 (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Koma Enam Sembilan) Gram dan lima perkara Narkotika Jenis Shabu dengan berat sebanyak 903,70 (Sembilan Ratus Tiga koma Tujuh Puluh) Gram, dengan total berat keseluruhan adalah sebanyak 11.870,39 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Sembilan) Gram.
“Dalam pemusnahan barang bukti ini, khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu dimusnahkan dengan cara, dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” katanya.
Dan untuk barang bukti Narkotika jenis Tanaman Ganja dan barang Bukti Lainnya seperti Barang Bukti Perjudian, Penganiayaan, Perbuatan Cabul, dan Konservasi Alam, dimusnahkan dengan cara di bakar yaitu: Dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
“Dalam hal ini kita menghimbau masyarakat, agar menjauhi barang haram ini, karena hal ini dapat merusak generasi muda dan masyarakat, baik mental maupun kesehatan. Kita tidak main-main untuk hukuman bagi pelaku kejahatan barang haram ini pihaknya telah memberikan tuntutan hukuman mati pada tersangka dalam sidang yang belum lama ini di pengadilan negeri Lubuksikaping,” pungkas Sobeng. (riki)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.