Tanah Datar, majalahintrust.com – Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama (PA) Batusangkar dengan Pemkab Tanah Datar di Ruang Sidang Utama setempat.
Penanda tanganan tersebut dihadiri AsistenĀ Pemerintahan dan Kesra Elizar, Kadis Sosial PPPA, Kadis PMTSP, Kadis Capil, Kadis Pendidikan, Kabag Hukum dan undangan lainnya.
Pjs. Bupati Tanah Datar mengakuiĀ Perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan, dukungan dan kesempatan untuk berkembang tanpa adanya stigma maupun diskriminasi.
NamunĀ tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam situasi perceraian, perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang rentan menghadapi berbagai masalah, baik dari segi emosional, finansial maupun hak-hak dasar mereka.
“Melalui kerjasama kami berharap dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur. Karena tidak hanya melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas. Di antaranya pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Bupati.
Dengan saling bersinergi antara Pemda Tanah Datar dengan Pengadilan Agama (PA) dapat menciptakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam melayani perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, semoga dapat menjadi momentum untuk kita terus berkomitmen dalam pemenuhan hak perempuan dan anak. Kami juga terus berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah melalui program sosialisasi dan layanan terintegrasi, dengan harapan adanya kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak, sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik meskipun menghadapi permasalahan keluarga
Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Elmishba menyebutkan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak.
“Pasca perceraian, hak setiap perempuan dan anak perlu adanya kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi. Sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik, meskipun menghadapi permasalahan keluarga,” urainya.
Elmishba juga berharap, dengan disepakati kerjasama ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Apa yang kita lakukan bersama ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini juga menjadi ladang amal dalam memenuhi hak perempuan dan anak,” tuturnya. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.