PADANG, — Pengadilan Negeri Padang melakukan eksekusi tanah di By Pass Kampung Lalang RT.003 RW 006 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang seluas 3040 meter. Kami (16/9).
Juru sita Pengadilan Negeri Padang H. Hendri dan Arman Sanjaya mengatakan, eksekusi tersebut Sesuai ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang nomor 19/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata no 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg antara pemohon eksekusi Salman Said dan Termohon Amril dkk yang di menangkan oleh Pemohon H. Salman Said.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi objek eksekusi, juru sita PN Padang langsung membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Padang. Setelah membacakan putusan alat berat yang sudah di siapkan di lapangan langsung bekerja membersihkan areal yang di sengketakan dengan merobohkan bangunan bengkel, kedai dan rumah permanen dilokasi satu diratakan oleh alat berat.
Sempat terjadi keributan kecil ketika petugas dari juru sita pengadilan negeri Padang meminta agar rumah permanen yang ada di lokasi untuk tidak di robohkan dulu. Akan tetapi kuasa hukum pemohon Hengky Cobra menegaskan agar rumah tersebut di bongkar. Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya rumah permanen tersebut di bongkar.
Kuasa hukum pemohon Hengky Cobra Pardosi mengatakan, semua akta dan surat-surat dokumen dari klienya lengkap karena pemiliknya adalah H. Salman Said.
“Perlu diketahui, putusan Makamah Agung sudah keluar keputusan inkrah dan berkekuatan hukum yang tetap, diupaya hukum biasa digugatan pertama sudah kita telah menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung RI.” kata Hengky
Ia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum baik Pengadilan Negeri, Polresta Padang maupun personil gabungan Polisi Militer yang telah membantu eksekusi ini.
“Mari kita hormati putusan hukum dengan baik dengan mengembalikan hak- hak orang lain sudah kembali dan tidak ada dirugikan.” ujarnya.
Sementara Kabag Ops Polresta Padang Kompol Andi Lorena yang memimpin jalannya eksekusi mengatakan, pengamanan secara tertutup dan terbuka.
“Kami menurunkan 300 personil gabungan dalam mengawal jalannya eksekusi. Tidak ada kendala dalam eksekusi, kami upayakan persuasif dan tetap humanis. Arus lalu lintas tidak terganggu kita upayakan personil lalu lintas,” kata Kompol Andi Lorena.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.