PADANG, Intrust – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Padang, Senin (1/8). Agenda sidang pembacaan vonis yang berlangsung pukul 21.00 WIB ini disaksikan oleh Pengacara dan keluarga Bakhrizal.
Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Juandra SH, ini menyatakan Bakhrizal bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan alasan tidak ada hal yang membuktikan Bakhrizal melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) APBD Kota Payakumbuh tahun 2020.
“Tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu Bhakrizal kami nyatakan divonis bebas,”ujar Juandra pada amar putusannya.
Majelis hakim menilai, tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Mendengarkan hal tersebut, terdakwa Bakhrizal yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yakninya Zamri mengaku menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, mengaku pikir-pikir.
Saat dikonfirmasi PH terdakwa membenarkan perihal bebasnya kliennya.
“Ya tentu saja kita menerima putusan bebas tersebut, dan klien kami pun juga sudah ke luar dari rumah tahanan, pada hari itu juga,”katanya ketika dihubungi melalui ponselnya Selasa (2/8).
Dia menyebutkan bahwa, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur baik primer maupun subsider. Selain itu, unsur menyalahi wewenang atau pun koorporasi juga tidak terbukti, begitu pula pasal yakninya pasal 2,3 undangan undangan tindak pidana korupsi tidak terbukti.
“Disini kita mencari kebenaran,”ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat
JPU Kejari Payakumbuh, mendakwakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor subsidair pasal 3 UU Tipikor. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.