PADANG, majalahintrust.com – Salah seorang perwira menengah Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat, Kompol Boy Agustianto dijatuhi hukuman 11 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang baru baru ini.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan menegaskan, pihaknya segera menjadwalkan sidang kode etik kepada anggotanya yang sudah divonis oleh hakim tersebut.
Sementara itu untuk hukuman kepada terdakwa, Polda Sumbar memiliki komitmen melakukan penindakan tegas, atau bahkan diancam dipecat dari institusi kepolisian.
“Untuk sidang kode etiknya setelah ada hukuman tetap baru dilaksanakan. Waktunya belum ditentukan, tapi sudah mulai kami rencanakan,” ucap pria yang akrab dengan para kuli tinta ini.
Polda Sumbar pun menghargai atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Karena hal ini merupakan bukti keseriusan institusi Bhayangkara itu, menindak anggotanya sendiri yang bermain -main dengan obat obatan terlarang.
“Kalau untuk vonisnya menurut saya sudah cukup. Ini bukti kami serius memerangi narkoba di wilayah Sumbar,” jelas Dwi Sulistyawan kepada majalahintrust.com via whats app messenger.
Dirinya menghimbau kepada seluruh anggota polisi yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar, jangan sampai bermain – main dengan narkoba dan sejenisnya.
“Apabila ada anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba, akan ditindak tegas bahkan sampai pemecatan terhadap anggota yang berani bermain,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dinilai terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oknum Polisi Polda Sumbar Kompol Boy Agustianto divonis hakim Pengadilan Negeri Padang 11 bulan penjara.
Hakim Ketua Moh Ismail Gunawan menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa Boy Agustianto dengan pidana kurungan 11 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, ” kata Gunawan Senin (12/9) lalu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera mengatakan menuntut terdakwa Boy Agustianto pidana penjara 1 tahun
”Kita menerima putusan hakim dan tidak mengupayakan upaya banding. Sebelumnya terdakwa disangkakan Pasal 127 ayat (1) yang disangkakan sebagai pemakai narkotika jenis sabu,” kata Budi Sastera. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.