Padang, majalahintrust.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berkomitmen menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu tingkat sekolah menengah, yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan.
Terbukti dari komitmen tersebut yang dijalankan, Polda Sumbar melakukan kegiatan gelar perkara penyelidikan kasus dimaksud, pada Rabu (17/9/2025) dii Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar AKBP Tedy Fanani kepada media via whatsapp, Kamis (18/9/2025) membenarkan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara.
Namun ketika mau diwawancarai media secara tatap muka, Ia masih belum mau membeberkan kasus tersebut hari ini.
“Besok saja, saya ada kegiatan diluar hari ini,” ucap Tedy.
Dari berita sebelumnya, Pelapor Suciana Rahayu Saputri mengatakan kasus dugaan ijazah palsu tersebut ditangani dengan pelan. Bayangkan sudah 1 tahun 4 bulan sejak melapor, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
Secara subjektif, Suci menilai sebenarnya menilai kasus ini tidak terlalu rumit untuk diproses sebagaimana mestinya. Apalagi penyidik juga sudah banyak memanggil saksi-saksi untuk memproses kasus dimaksud
Dari proses laporan 4 Mei tersebut, pihaknya juga sudah mendatangkan ahli pidana Dr Yoserwan dari Universitas Andalas, mendatangkan Prof Jamaris ahli pendidikan dari UNP, pihak sekolah, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Kronologi
Suci menjabarkan, kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang menduga terlapor melakukan pemalsuan ijazah. Karena masyarakat menduga bahwa Anggota DPRD ini tidak ada menamatkan sekolah di SMPN 5 Koto XI Tarusan
“Banyak masyarakat bertanya-tanya kenapa dia bisa jadi anggota dewan. Dia saja tidak pernah sekolah di SMPN 5 ini. Waktu SMP Kelas 1 hanya sekolah 1 caturwulan saja, yang artinya 3 bulan berjalan. Kapan tamatnya di sekolah itu,” jelasnya
Dari pernyataan masyarakat itulah, Suci menduga terlapor telah melakukan pemalsuan ijazah SMP. Sehingga pada 4 Mei , langsung melapor ke Polda Sumbar. Laporan yang dilayangkan pun bukan terkait proses Pemilu.
Ia pun berharap laporan yang dilayangkan ini, prosesnya segera diselesaikan Polda Sumbar. Supaya ada kepastian hukum dan tidak digantung begitu saja. Sehingga kedepan ada efek jera bagi Oknum Anggota DPRD yang melakukan tindakan serupa.(ridho)