PADANG – Setelah beberapa bulan kasus dugaan penyelewengan Dana Covid 19 yang terjadi di BPBD Sumbar, berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI muncul ke permukaan, akhirnya Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Dilakukannya penghentian penyelidikan perkara yang dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Sumbar, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (21/6).
“Kita telah lakukan gelar perkara dalam rangka penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (21/6).
Satake Bayu mengatakan, hasil gelar perkara ini, berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti dan dikaitkan dengan putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 24 Agustus 2016.
Selain berdasarkan putusan MK dan surat telegram Kabareskrim Polri, penyidik juga menyandingkan dengan LHP BPK nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 20 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Desember – 28 Febuari 2021).
“Jadi setelah memintai keterangan dari saksi ahli dan berdasarkan putusan MK, maka dugaan perkara tindak pidana korupsi ini tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara. Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Febuari 2021 lalu. Jadi seluruh peserta gelar perkara setuju menghentikan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi, karena bukan merupakan tindak pidana,” katanya.
Satake Bayu menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan untuk penghentian perkara dan mendistribusikannya dengan ketentuan.(*)