Padang, Intrust – Polda Sumbar bakal memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik yang terjadi di DPC Kabupaten Solok.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor B/1234/VI/2022/Ditreskrimum Polda Sumbar yang ditandatangani langsung Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Sugeng Hariyadi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi Jumat (1/7/2022) membenarkan informasi pemanggilan Andre Rosiade tersebut.
“Benar, yang bersangkutan diundang untuk memberi klarifikasi sekaitan dengan kasus itu. Pemeriksaan akan dilakukan 6 Juli,” ujar Satake.
Andre Rosiade dilansir dari media online di Padang mengaku belum mengetahui informasi pemanggilan Polda Sumbar terhadap dirinya itu. “Saya tidak tahu,” kata Andre yang kini juga menjabat Anggota DPR RI.
Terpisah, Pengacara Iriadi Dt Tumanggung selaku Pelapor, Dr. Suharizal, SH, MH mengatakan keterangan dari Andre Rosiade dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar sangat penting dalam kasus dugaan mahar politik yang menyerat nama Jon Firman Pandu.
Pasalnya, lanjut Suharizal, berdasar bukti yang disampaikan Iriadi kepada penyidik yang salah satunya 130 screenshot WhatsApp pembicaraan antara Iriadi dengan Jon Firman Pandu isinya paling tidak menyebut-nyebut nama Andre Rosiade.
Ditambah lagi, kata Suharizal, jika mengacu Anggaran Dasar Partai Gerindra, bakal calon itu diusulkan dari DPC ke DPP melalui DPD, dan pengakuan Jon Firman Pandu sendiri di YouTube bahwa pemberian dari Iriadi merupakan sumbangan untuk Partai Gerindra.
“Makanya menjadi penting keterangan Andre Rosiade terkait dengan laporan dugaan penipuan atau bahkan mungkin penggelapan oleh Jon Firman Pandu dalam jabatan sebagai Ketua DPC Gerindra Solok,” ungkap Suharizal, Sabtu (2/7/2022).
Seperti diketahui, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.
Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp 850 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra menunjuk malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai Pilkada selesai digelar. (*/rel)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.