Sawahlunto, majalahintrust.com – Polres Sawahlunto bersama POM AL Lantamal Padang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana calon siswa (Casis) TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua oleh tersangka Serdan POM Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alvian, Senin (22/4).
Sebanyak 40 reka adegan dilakukan untuk rekonstruksi pembunuhan dimulai dari perencanaan, eksekusi sampai pembuangan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan rekonstruksi digelar untuk memastikan dan juga melengkapi berkas penyelidikan serta memperjelas motif dibalik tindakan pembunuhan berencana tersebut.
“Untuk pelaku Alvian akan dijerat pasal 340 KUHP dan 338, sementara untuk pelaku Serdan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 junto 338, 378, dan 55 dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Kasat Reskrim Syafrinaldi.
Sementara itu, Perwira Urusan Penyidikan (Paur idik) POM Lantamal Letnan Dua (Laut) Burhan Zulfa menyampaikan pengadilan untuk tersangka dilakukan setelah berkas-berkas lengkap dan akan dilaksanakan di mahkamah militer.
“Untuk penyerahan tersangka kita berharap akan sama dengan pelaku sipil, kalaupun berbeda tergantung kesiapan dari pihak penyidik,” kata Letnan Dua (Laut) Burhan Zulfa.
Dari reka ulang, korban di eksekusi di sekitar Danau Biru, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi pada 24 Desember 2022 dengan cara ditusuk sebanyak 3 kali oleh tersangka Alvian. Sementara tersangka Serda Adan menyeret tubuh korban dan dibuang ke jurang lalu mencekik korban hingga tewas.
Sebelumnya Tim Forensik DVI Polda Sumbar bersama Polres Sawahlunto telah melakukan pembongkaran makam Iwan Sutrisman di TPU Cemara Lubang Panjang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Rabu (17/4). Jasad korban saat ini telah dibawa dan dikebumikan oleh keluarga di Nias, Sumatera Utara. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.