Sawahlunto, majalahintrust.com – Polres Sawahlunto melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan pemasangan baliho maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di beberapa lokasi se-Kota Sawahlunto, Kamis (11/1).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Lantas AKP Feri Yuzaldi menyampaikan sesuai dengan maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono dengan Nomor: Mak/01/1/2024, pemasangan baliho dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui isi maklumat ini sehingga tercipta situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
“Adapun lokasi pemasangan baliho yaitu di jalan lintas Sumatera Simpang Muaro Kalaban, Simpang Lapseg, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, dan Polsek Talawi,” tutur Kasat Lantas.
Ia menambahkan jajaran kepolisian juga telah melakukan upaya sosialisasi seperti himbauan kepada pelaku usaha bengkel dan pembuatan konten melalui media sosial serta live report secara rutin.
Dalam Maklumat tersebut bertuliskan:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat :
a. Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
b. Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.