Take a fresh look at your lifestyle.

Polres Sawahlunto Ringkus Pengedar Shabu, Pelaku Coba Buang Barang Bukti ke Kamar Mandi

0 43

Sawahlunto, majalahintrust.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil menangkap seorang pria berinisial SD alias Gun (49 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Senin (27/10).

Kasat Resnarkoba AKP Taufik mengatakan saat penyergapan, pelaku berusaha menghilangkan membuang barang bukti narkoba ke kamar mandi rumahnya.

“Namun, gerak cepat anggota, kami berhasil menggagalkan aksinya dan menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi,” kata AKP Taufik saat ditemui Senin, (3/11).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 paket sedang dan 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta berbagai perlengkapan penggunaan shabu.

Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Taufik turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan cara tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga kami. Laporkan bila ada kecurigaan. Bersama, kita bisa mewujudkan Sawahlunto bebas narkoba,” ucapnya. tri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.