Sawahlunto, majalahintrust.com – Sat Reskrim Polres Sawahlunto melaksanakan pelimpahan (Tahap II) perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Casis TNI AL Iwan Sutrisman dengan tersangka inisial MAA ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (23/7).
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan pelimpahan (tahap II) ini dilakukan setelah pihak kejaksaan mengirimkan surat perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana tersangka inisial MAA dinyatakan lengkap (P21).
“Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana inisial MAA dan hasil koordinasi dengan kejaksaan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kita serahkan hari ini,” ucap AKP Syafrinaldi.
Ia menambahkan penyerahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Iwan Sutrisman yang terjadi pada 30 Desember 2022 lalu didampingi oleh kuasa hukum.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada jaksa untuk dilakukan persidangan di pengadilan,” ucapnya. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.