Tanah Datar, majalahintrust.com – Polres Tanah Datar didampingi Dinas KUKMP Kabupaten Tanah Datar, melakukan pengecekan penjualan minyakita ke salah satu Toko Swalayan terbesar di lingkungan Pasar Serikat C Batusangkar
Pengecekan dipimpin Waka Polres Tanah Datar Kompol Yuliandi, S.H, bertujuan untuk menghadirkan data dan informasi kepada masyarakat maupun pihak terkait tentang kondisi penjualan minyakita di Kabupaten Tanah Datar.
Pengecekan dilakukan melalui pengawasan, pemantauan dan pengamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang penjualan minyakita. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Oleh Karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini Polres Tanah Datar bersinergi dengan Dinas KUKMP selaku pelaksana urusan pemerintahan bidang perdagangan di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas KUKMP menugaskan Tim Pengawasan Perdagangan yang terdiri dari Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Perdagangan, Yorry Irawan, S.E, M.T, didampingi oleh Koordinator Kegiatan yang juga Plt. Kepala UPTD Metrologi Legal, Reni Maryuli, S.AP, Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, Ahmad A. Rasyidi, S.E, serta anggota yaitu Yurnalis, S.Sos, Hena Oktaria Ginting, S.Si dan Ade Suryanta Sembiring, A.Md.
Kepala Bidang Perdagangan, Yorry Irawan, S.E, M.T, Yorry menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, di Kabupaten Tanah Datar baru hanya ada pengecer, sehingga hasil pengecekan hari ini jika terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan, akan dilaporkan secara berjenjang kepada provinsi dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti kepada produsen minyakita.
“Kami sedang berupaya untuk mengajukan kepada produsen agar di Kabupaten Tanah Datar terdapat distributor lini 2 sehingga pengecer yang mayoritas pedagang mikro dapat merasakan keuntungan yang lebih baik dengan menjual minyakita sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Sejalan dengan itu, kami juga sudah mempersiapkan spanduk informasi HET sebagaimana edaran dari Kementerian Perdagangan untuk dipasang di Pasar Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar sehingga pedagang tertib untuk menjual minyak kita sesuai HET,” ujar Yorry Irawan.
Selanjutnya, hari ini kami akan membantu Polres Tanah Datar untuk menyajikan data dan informasi terkait dugaan perbedaan nilai volume pada label minyakita dengan volume sebenarnya,”
Dalam pengecekan tersebut didapati produk minyakita ukuran 2 L sebanyak 18 pouch, keluaran PT. Incasi Raya, Padang, Sumatera Barat. Minyakita tersebut kemudian dlakukan pengujian sesuai peraturan tentang Metrologi Legal, yaitu mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Standardisai dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang Dinyatakan Dalam Satuan Berat dan Volume. Ahmad A. Rasyidi, selaku Ketua Tim Pengawasan Perdagangan menyampaikan bahwa 18 pouch minyak kita ukuran 2 L setelah dilakukan pengujian tidak lolos Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Dengan menggunakan metode penimbangan secara gravimetri dan memperhitungkan 10 bungkus kosong kemasan minyakita, didapatkan 18 sampel minyakita ukuran 2 L tidak sesuai dengan BKD, yaitu sebesar 1,5% dari berat bersih yang dicantumkan. Rata-rata kekurangan 18 sampel minyakita ini adalah 37 mililiter dari 2.000 mililiter. Kejadian seperti ini bisa saja diakibatkan belum ditera ulangnya alat ukur di produsen minyakita atau salah cara pengisian produk, yaitu memasukan berat tara (bungkusan) menjadi netto,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H, menyatakan bahwa dari data yang didapatkan tersebut, pihak Polres Tanah Datar akan menyiapkan laporan untuk disampaikan secara berjenjang.
Dugaan adanya ketidaksesuian volume yang tercantum dengan volume yang sebenarnya pada minyakita ukuran 2 L perlu diselidiki sehingga akan diketahui motif ataupun permasalahan yang terjadi di produsen.
“Hasil pengujian akan kita laporkan secara berjenjang dan menjadi dasar untuk kita melakukan pengawasan mendalam ataupun penyelidikan kepada produsen minyakita yang sampelnya kita uji.
Karena ini sudah menjadi isu nasional tentunya juga kita berharap adanya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat. Jika nantinya dugaan yang sudah kita informasikan ini terbukti ada unsur kesengajaan ataupun kecurangan, maka produsen sudah merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat sehingga akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Seharusnya di bulan Ramadan ini sekaligus untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, produsen minyakita dilarang berbuat curang sehingga merugikan berbagai pihak,”
Polres Tanah Datar berharap sinergi dengan Dinas KUKMP kedepanya terkait pengawasan perdagangan dapat lebih sering dilakukan sehingga perlindungan konsumen dapat diwujudkan di Kabupaten Tanah Datar. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.