Tanahdatar, Intrust – Polres Tanahdatar berhasil menangkap satu orang warga Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting yang diduga terlibat tindak penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Pelaku kini telah diamankan di Polres Tanahdatar.
“Pelaku yang berhasil ditangkap itu berinitial AO (31 th),” ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama dan Kasubag Humas AKP Desfi Arta
Dijelaskannya, penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar itu dilakukan Jumat (4/2) pukul 19.00 WIB di Jorong Koto Gadang Nagari Padang Gantiang Kecamatan Padang Gantiang Kab. Tanah Datar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga masyarakat Padang Ganting, bahwa lelaki berinisial AO warga Koto Gadang ini sering melakukan praktek jual beli narkotika jenis shabu.
Dari informasi tersebut Tim Polres Tanahdatar yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama SH bersama anggota turun ke lapangan mencari dan mengumpulkan informasi.
Dan penyelidikan itu membuahkan hasil. AO terlihat melintas di jalan Subarang Sawah Jorong Koto Gadang. Kemudian petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan. Benar saja, saat AO digeledah dan disaksikan beberapa warga, ditemukan 36 paket narkotika jenis shabu.
Paket itupun diamankan bersama barang bukti lainnya masing masing 1 (satu) buah kotak rokok merk U Bold dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih. Saat melakukan pengeledahan, tersangka, tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanahdatar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.