Padang, majalahintrust – Polresta Padang menetapkan tiga oknum anggota DPRD Mentawai beserta satu warga sipil ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mirisnya, diketahui ketiga oknum anggota DPRD Mentawai tersebut baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai 2024-2029.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Martadius saat Jumpa Pers di Mako Polresta Padang, Senin (24/9).
Ferry mengatakan, Empat tersangka tersebut diketahui berinisial AA, 52, warga Kecamatan Kuranji, S, 55, anggota DPRD Mentawai, MS, 51, anggota DPRD Mentawai, dan MS, 51, yang juga anggota DPRD Mentawai
DijelaskanKombes Pol Ferry keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Kombes Ferry.
Ferry mengatakan, dari penangkapan keempat tersangka, kata Ferry, pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dan satu alat isap yang telah digunakan
” Narkotika ini sudah kami lakukan cek labor di Riau dan hasilnya positif bahwa dua paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Ferry menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini bermula ketika pihak kepolisian mendapati laporan bahwa adanya pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Padang.
Mendapati hal itu, kata Ferry, Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka AA dicurigai dan dilakukan penangkapan.
“AA ini ditangkap saat diikuti ke arah Jalan Parakgadang. Dan dari pelaku AA, kami berhasil amankan satu paket narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Dari keterangan AA, ia mengakui usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya di salah satu hotel berbintang di Kota Padang.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tiga orang berinisial S, MS dan MS dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu serta alat isap bong yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
“Dari keterangan keempat tersangka, mereka membeli narkotila dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian mengkonsumsinya di hotel tersebut,” sebutnya.
Ferry menambahkan, usai ditangkap keempat tersangka dilakukan tes urine di RS Bhayangkara dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (hendra)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.