PORBBI Sumbar Ingatkan PORBBI Daerah Segera Urus Legalitas, Agar Penggunaan APBD Tak Jadi Jadi Temuan
Padang – Pengurus Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumatera Barat mengingatkan, agar PORBBI di daerah berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, jika belum punya legalitas, penggunaan APBD bagi organisasi yang sudah melekat dengan pemerintah daerah bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sehingga berbuntut ke ranah hukum.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum PORBBI Sumbar Verry Mulyadi usai penyerahan akte notaris PORBBI Dhamasraya di salah satu kafe di Bukittinggi, baru baru ini.
Verry tidak ingin hal ini terjadi pada pengurus PORBBI di kabupaten kota di Sumbar. Apalagi organisasi melekat dengan pemerintah dan sudah menggunakan APBD.
“Jangan sampai ini terjadi. Saat ini kami PORBBI Sumbar sudah berupaya membuat legalitas pengurus di daerah. Dan salah satunya PORBBI Dharmasraya dan SK notarisnya juga sudah diserahkan,” jelasnya didampingi Kepala Bidang Hukum PORBBI Sumbar Jayat SH, Kabid Humas Roby Orlando dan sejumlah pengurus lainnya.
Ia menambahkan, program legalitas itu adalah program PORBBI Sumbar melalui Bidang Hukum. Tujuannya adalah membenahi administrasi pengurus di daerah.
Selain itu dengan adanya badan hukum, pengurus bisa dengan mudah melekat dan bekerjasama dengan pemerintah daerah tanpa harus bersentuhan dengan hukum.
Sementara itu Wakil Ketua PORBBI Sumbar Datuk Ismed sangat mendukung program legalitas PORBBI di daerah. Dengan adanya legalitas pengurus di daerah bisa lebih aman bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Jangan sampai pengurus di daerah menggunakan APBD, sementara legalitas tidak ada,” ujarnya.
Ia berharap seluruh program PORBBI dapat berjalan dengan baik serta bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan.
“Jadi kami optimis semua program berjalan dengan baik tanpa bersinggungan atau melanggar hukum dan peraturan yang ada,” paparnya.
Kabid Hukum PORBBI Sumbar Jayat SH menegaskan, program legalitas itu tidak dipungut biaya. PORBBI Sumbar akan melakukan pengurusan hingga ke tingkat pusat yakni Kementerian Hukum dan HAM hingga ke provinsi dan daerah (terdaftar di Kesbangpol, red).
“Jadi intinya, kami ingin pengurus di seluruh daerah berbadan hukum. Ada legalitas sehingga mudah menjalin kerjasama dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD. Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.
Pertama, bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan,
Secara rinci, untuk badan dan lembaga yang mendapat hibah harus memiliki sejumlah persyaratan. Paling sedikit organisasi atau lembaga harus memiliki kepengurusan di daerah domisili, keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah sebagaimana diamanatkan peraturan Undang Undang.
Ketiga, hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Kelima, hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan badan dan lembaga nirlaba.
Keenam, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Ormas juga harus telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
” Jadi poin enamnya harus menjadi pertimbangan kita semua,” pungkas Jayat. (*)