Padang, majalahintrust.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkomitmen dengan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini sejalan dengan layanan transparansi informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan lembaga Setwan sebagai badan publik kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan DPRD Sumbar yang diwakili Plh. Zardi Syahrir, SH.MM dalam panelis presentasi tentang penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik pada seleksi OPD terinformatif dilingkup pemerintahan provinsi Sumatera Barat dihadapan tim panelis penilai Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, di Hayam Wuruk Padang Jum’at (18/11/2022).
Sekwan DPRD Sumbar sampaikan, dalam pengelolaan organisasi pelaksanaan layanan keterbukaan informasi telah memiliki, Struktur Organisasi PPID, Tugas dan Fungsi PPID, Visi dan Misi PPID dan Standar Operasional Pelayanan sesuai peraturan KIP.
“Visi PPID DPRD, terwujudnya pelayanan informasi sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat dan kinerja pelayanan informasi yang transparan, bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan misi meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas serta meningkatkan infrastruktur pelayanan dan kopetensi sdm pengelola PPID pelaksana Sekretariat DPRD Prov Sumbar”, ujar Zardi.
Zardi katakan, dalam hal layanan PPID Sekretariat DPRD terus berupaya meningkatkan, Sarana dan Prasarana, memberikan layanan Informasi Publik, Maklumat Pelayanan, Kebijakan mengenai standar biaya perolehan informasi tidak dipungut biaya.
Ada SOP Layanan Informasi Publik, menyediakan Kios Layanan PPID serta menyediakan ruang Sekretariat PPID Provinsi Sumatera Barat
“Sekretariat DPRD berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretariat DPRD menyediakan berbagai layanan informasi dengan mengakses website resmi atau bisa juga dengan langsung datang ke kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar. Tepatnya ke Kios Layanan PPID yang menyediakan layanan permohonan informasi publik baik secara manual ataupun melalui komputer layanan yang tersedia, dan bisa diakses melalui website DPRD Provinsi Sumatera Barat dan menu PPID :http://dprd.sumbarprov.go.id/home “, katanya.
Kata Zardy, Sekretariat DPRD berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejak bulan Januari 2022 s.d agustus 2022 sudah melayani 12 (dua belas) jumlah permohonan informasi publik
“Saat ini PPID Setwan DPRD Sumbar telah melakukan 15 bentuk layanan informasi publik dan inovasi yang dilakukan. Dan yang faktual update setiap hari penyebaran informasi publik kegiatan kedewanan kepada publik melalui pengelolaan media sosial instagram, facebook, tiktok, youtube secara baik, santun, mencerdaskan dan kerjasama media”, ungkapnya.
Adapun tim panelis Komisi Informasi yang diketuai oleh Arif Yumardi (KI Sumbar), Anggota Adrian Tuswandi (KI Sumbar), Khairul Anwar (Tan Rajo) dan
Dr. Alfan Miko dari perguruan tinggi.
Adapun nominasi juara OPD terinformatif dilingkup pemerintah prov Sumatera Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.