Padang – Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat selama masa PPKM untuk wilayah kota Padang l, akan memaksimalkan pelayanan dalam jaringan (daring) baik via layanan telepon, surat elektronik (surel) dan sebagainya. Sedangkan jam kerja akan dilakukan WFH 75 persen dari total pegawai.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani menyampaikan, selama pemberlakukan PPKM di Kota Padang, pihaknya menghentikan sementara kegiatan tatap muka, baik itu pelayanan perkantoran, pemeriksaan, dan sebagainya.
“Memaksimalkan teknologi informasi berupa layanan elektronik menjadi keharusan saat ini. Setiap kami berpeluang terpapar dan ikut menyebarkan virus ini, makanya keselamatan nyawa lebih utama,” katanya, Minggu (11/7/2021) malam.
Dia mengatakan, aturan PPKM Darurat untuk tiga kota di Sumbar baru diberlakukan setelah dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali dengan memperhatikan kegiatan yang sudah direncanakan.
“Kami kembali menjadwal ulangkan kegiatan terutama kegiatan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik,” ujar Yefri.
Dia menambahkan, peluang yang sama diantara manusia tidak sebanding dengan persepsi dan pertahanan diri masing-masing individu dalam berhadapan dengan Covid-19.
“Kami masih menemukan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan (prokes). Keabaian mereka bisa membunuh diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam PPKM ini. Pihaknya berharap, selama kebijakan itu dijalankan, tidak ada perjalanan dinas, termasuk kepala daerah di Sumbar dan juga hal serupa oleh pemerintah pusat.
“Kalau memang tidak terlalu penting sebaiknya mengefektifkan anggaran negara untuk peruntukkan penanggulangan Covid-19 dan penyangga ekonomi rakyat,” imbuhnya. [Dil]