PADANG, –Hari pertama pemberlakuan Surat Edaran (SE) Walikota Padang tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang tidak berjalan dengan semestinya.
Faktanya, rumah makan dan restoran dikawasan Jalan Patimura yang sempat viral karena tidak menjalankan prokes masih tidak menjalankan SE Wali Kota Padang yang bernomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut.
Kedatangan orang nomor satu di Kota Padang tersebut membuat terkejut para pengunjung dan pengelola Restoran Bebek Sawah. Dari sejumlah meja di restoran tersebut terpaksa harus dikosongkan dan diberi tanda silang sesuai aturan prokes.
Walikota Padang Hendri Septa berserta forkopimda Kota Padang melakukan sosialisasi PPKM Mikro kesejumlah restoran dan tempat usaha lainnya yang ada di Kota Padang.
Dalam kesempatan tersebut, Hendri Septa mensosialisasikan kepada warga masyarakat yang berkunjung dan pengelola tempat usaha agar menjalankan SE PPKM yang berlaku dari tanggal 8-20 Juli 2021.
“Kita lihat bersama, warga masyarakat belum menjalankan dan mengetahui tentang SE PPKM yang sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021. Kota Padang sendiri masuk kedalam PPKM pengetatan, bukan masuk kedalam PPKM darurat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kedepan jika masih ada pelanggaran terhadap SE PPKM Mikro yang berlaku dari 8-20 Juli 2021 ini, Walikota Padang menyampaikan, akan memberikan sanksi berdasarkan Perda no 1 tahun 2021 Kota Padang mengenai adaptasi kebiasan baru.
“Hari ini kita hanya sosialisasikan saja dulu. Ke depan jika ada pelangaran, Pemko Padang akan menerapkan sanksi berdasarkan Perda no 1 tahun 2021 Kota Padang mengenai adaptasi kebiasan baru,” jelasnya.
Walikota Padang Hendri Septa menambahkan, sebuah kewajaran ketika ditemui pelanggaran dalam hal penerapan PPKM Mikro di Kota Padang yang berlaku dari 8-20 Juli 2021 ini.
“Wajar hari pertama ditemui masih terjadi pelanggaran dari SE PPKM Mikro. Tetapi kawan-kawan media membantu dalam melakukan sosialisasi PPKM Mikro ini. Minimal setengah dari warga Kota Padang telah mengetahuinya,” katanya.
Ia menambahkan, untuk WFH Belum diterapkan di Kota Padang penerapan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 di sejumlah perkantoran di Kota Padang belum sepenuhnya diterapkan.
Hal ini diungkapkan oleh Walikota Padang Hendri Septa saat melakukan sosialiasi SE PPKM kesejumlah tempat yang berlaku dari tanggal 8-20 Juli 2021 yang akan datang.
“Hari pertama ini belum terlaksana dengan baik. Kami telah meminta kepada perkantoran seperti perbankan untuk menerapkan 75% WFH dan 20% WFO. Implementasinya tergantung perusahaan dan perkantoran dalam mengaturnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Berdasarkan data https://dinkes.padang.go.id/, pertanggal 7 Juli 2021, terjadi penambahan terkonfirmasi positif di Kota Padang sebanyak 394 orang, dengan sembuh 56 orang dan meninggal sebanyak 3 orang. (kld)