Pasaman, Majalahintrust.com – Keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2025, berdampak hingga ke Kabupaten/Kota, tidak terkecuali di Kabupaten Pasaman.
Berbagai kegiatan rencana pembangunan infrastruktur terpaksa harus ditunda sementara, agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana APBD tahun 2025.
Seperti yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pasaman. Menurut keterangan Kepala Dinas PUPR Pasaman, Gusti Awizar, saat ini anggaran Dinas PUTR hanya berkisar sekitar 80 Milyar rupiah.
“Anggaran sebesar itu, selain anggaran kegiatan fisik, juga sudah termasuk anggaran non fisik seperti gaji para ASN, dan lain sebagainya,” terangnya kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, dari 80 Milyar tersebut, terdapat Dana peruntukan infrastruktur bidang PU sekitar Rp.34 Milyar, Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan lebih kurang Rp.25 Milyar, DAK irigasi lebih kurang Rp.1,5 Milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit lebih kurang Rp.2,2 Milyar.
“Sesuai dengan Inpres 01 tahun 2025 tersebut, Sekarang kita menunggu perintah lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang seperti dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya. (Riki)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.