PADANG,Intrust — Kumpulan Kreatif Jumat (KKUMAT) Sumbar Kreatif Forum mengadakan diskusi bersama para pelaku UMKM dan media, guna membahas perihal sertifikasi halal. Beberapa narasumber berkompeten dihadirkan dalam diskusi tersebut.
Mereka yakni Ketua Satgas Halal Sumbar Dr Ikrar Abdi, Kadis Koperasi UKM Provinsi Sumbar Nazwir, SH, M. HUM, Direktur Eksekutif Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Bersama Halal Madani Hastrini Naswir dan Dian Nugraha dari Halal Kuliner, Jumat (19/8/2022) salah satu cafe di Padang
Dalam diskusi, Ketua Satgas Halal Sumbar Dr Ikrar Abdi mengatakan, terkait dengan kebijakan sertifikasi halal ini, semenjak Oktober 2019 ada perubahan yang dilakukan oleh negara. Dimana sebelumnya untuk mengeluarkan sertifikat tersebut hanya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia dan BUMN Sucofindo. Namun saat ini ada satu lembaga lagi yang juga memiliki kewenangan mengeluarkannya, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Bersama Halal Madani.
“Lembaga pemeriksa halal akan mengaudit rumah makan, restoran, catering dan rumah potong hewan yang ada di Indonesia. Petugas auditnya pun harus dilakukan oleh auditor khusus. Nah LPH Bersama Halal Madani ini merupakan lembaga halal dari masyarakatnya,” jelasnya.
Jadi sebut Ikrar, rentang waktu dari 2019 hingga 2024 mendatang, merupakan waktu periode persiapan, sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi halal yang dilakukan oleh Sektor UMKM. Nantinya, produk yang sudah ada label sertifikat halal dan yang belum ada sertifikatnya, akan dipisah letaknya pada supermarket maupun tempat perbelanjaan. Sehingga konsumen akan dicerdaskan nanti, mana yang benar-benar produk sudah halal dan mana yang belum. Selain itu juga pelaku usaha mempunyai keunggulan daya saing, jika sudah selesai mensertifikatkan kehalalan produknya.
“Regulasi sekarang mengatur semua produk makanan wajib bersertifikat halal. Pendaftaran halal dilakukan pelaku UMKM langsung. Seluruh bahan dokumen didaftarkan melalui aplikasi Sihalal. Pelaku UMKM diminta mendaftar disana dan memegang pasword sendiri. Sertifikat halal pun juga keluarnya di aplikasi itu. Jadi pasword nya jangan sampai terlupa,” tuturnya.
Kata Ikrar lagi, sejak Desember 2021 sudah banyak pelaku UMKM melakukan registrasi dan melakukan pendaftaran hingga sertifikatnya sudah selesai di aplikasi Sihalal. Cara mendaftarnya pun juga tidak sulit, hanya saja perlu syarat utama bagi pelaku UMKM agar produknya bisa mendapat sertifikat halal.
“Syarat utama harus punya NIB. Kalau belum punya NIB maka di aplikasi akan ditolak. NIB nya harus NIB baru diimigrasikan ke sistem OSS terbaru. Nanti kalau kesusahan mendaftarnya, tanya ke DPMPTSP masing masing daerah,” ucapnya.
Hastrini Nawir Direktur Eksekutif LPH Bersama Halal Madani juga mengungkapkan, selain sebagai mitra pemerintah, LPH yang ia pimpin juga bagian dari masyarakat.
“Kami melihat dari angle yg dibutuhkan masyarakat bahwa halal tidak sulit, rumit dan mahal. Tanggung jawab moral juga bagi kami, karena ini merupakan sebuah kebutuhan,” terangnya.
Ia juga mengatakan, halal ini dijamin oleh negara. Karena aturan nya sudah ada di UU no 33 tahun 2014 tentang halal, yang merupakan turunan UU perlindungan konsumen, serta yang terbaru UU Cipta Kerja no 20 tahun 2022.
“Pemerintah menargetkan tahun 2024 semua produk makanan di Indonesia tidak hanya bersertifikat halal saja, makanan yang tidak halal bagi non muslim pun juga harus memiliki sertifikat non halal,” urainya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.