Padang, majalahintrust.com – Hakim Konstitusi (MK) Prof.Dr. Saldi Isra, SH, MPA, menjadi pembicara dalam kegiatan general studium yang digelar oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang.
Dalam kegiatan yang bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, memaparkan sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, MK itu instusi baru yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlangsung 1999-2022.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan karena UUD dianggap tidak bisa menjawab berbagai kebutuhan yang telah berkembang seiring zaman.
Pada kegiatan ini Saldi Isra juga memaparkan kewenangan dari MK.
“Kewenangan utama dari MK adalah untuk menguji prodak Undang-Undang. Kemudian menyelesaikan sengketa antar lembaga negara,” katanya, Jumat (23/9).
Lebih lanjut disebutkan, kewenangan ketiga dari MK ialah membubarkan partai politik dan yang keempat kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
“Kewenangan kelima dari MK ialah untuk memberikan penilaian apakah presiden layak diberhentikan atau tidak selama masa jabatannya,” ujar hakim asal Sumbar ini. (R)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.