Padang, majalahintrust.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa digugat oleh keluarga korban, akibat banyaknya kecelakaan yang terjadi. Apalagi dengan viralnya insiden kecelakaan yang menewaskan sejumlah siswa SMAN 10 Padang beberapa hari lalu.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil S.H, MH menilai, akibat dari kelalaian tidak memfungsikan dengan baik palang pintu perlintasan, membuat korban berjatuhan.
“Menurut saya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat digugat secara perdata oleh keluarga korban kecelakaan di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur,” kata Prof Elwi, Jumat (22/8/2025).
Meski pasal-pasal pidana tidak bisa digunakan, namun kata Prof Elwi PT KAI sebagai korporasi bisa digugat perdata karena kelalaiannya tidak memasang palang pintu di perlintasan. Hal itu dianggap sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kategori “Onrechtmatige overheid daad” sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.
Ia menjelaskan, keluarga korban dapat menuntut ganti rugi materiel, seperti kerusakan kendaraan dan biaya perawatan, serta immateriel, yakni penderitaan batin yang dapat dikalkulasikan dalam bentuk uang.
“Kerugian yang diderita adalah kerugian immateriel yang dapat dinilai atau kuantifisir menjadi kerugian materiel,” tegasnya
Sebelumnya, sebuah minibus Honda Brio ditabrak kereta jurusan BIM pada Kamis (21/8/2025) siang. Mobil yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 Padang itu terseret sejauh 10 meter. Dua penumpang, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura, meninggal dunia, sementara lima lainnya luka-luka. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.