Prof Elwi Danil Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Modal Kerja yang Disidik Kejari Padang
Padang, majalahintrust.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Prof Dr Elwi Danil S.H MH menyoroti perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank Himbara di Padang terhadap PT. Benal Ichsan Persada (BIP) oleh Kejari Padang.
Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyebut dalam penanganan perkara pidana semuanya adalah langkah hukumnya.
Prof Elwi Danil mengatakan, seandainya jaksa sebagai penyidik menganggap tidak terdapat cukup bukti untuk meneruskan perkara ini, maka demi kepastian hukum dan keadilan perkara itu harus dihentikan.
” Sebaliknya, jikalau Jaksa merasa memiliki cukup bukti kenapa tidak diteruskan perkara ke tahap selanjutnya? ” kata pria yang oernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Unand ini.
Ia menuturkan, pihak Kejari Padang harus menjelaskan juga kepada publik apakah perkara itu ranah perdata atau pidana.
” Intinya jaksa sebagai penyidik harus berjelas-jelas kepada publik kejelasan perkara ini. Jadi publik ada syak wasangka kepada penegak hukum,”tutur pria yang baru saja menyelesaikan tugas Pansel KPK RI ity.
Disisi lain, Prof Elwi Dani menuturkan melalui media publik bisa menanyakan kepada pihak Kejari Padang Bagaimana kelanjutan perkara ini.
Selain itu, kata Prof Elwi Danil dari beberapa saksi yang diperiksa, ada anggota DPRD Sumbar yang baru menjabat yakni BSN yang juga beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejari Padang.
” Kasihan kita kepada BSN Jangan digantung tidak bertali. Kalau tidak diteruskan kenapa perkara ini diapungkan sebelumnya. Kejari Padang yang menyidik perkara ini harus menginformasikan ke publik. Karena itu hak dari masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dari penegak hukum,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang tengah melakukan Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank Himbara di Padang terhadap PT. Benal Ichsan Persada (BIP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 34 Miliar berdasarkan surat perintah Kajari Padang SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Penyidik Kejari Padang telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk Direktur PT. Benal Ichsan Persada,BSN yang saat ini menjabat anggota DPRD Sumbar dan RM.Kemudian,saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
“Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja itu,” kata Kepala Kejari Padang Aliansyah kepada wartawan, Kamis (12/9) di kantor Kejari Padang.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.