Prof Elwi Danil: SP3 Dugaan Korupsi BPBD Sumbar oleh Kejati Sumbar Telah Memenuhi Unsur Yuridis dan Rasional
Padang, majalahintrust.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Prof Elwi Danil S.H M.H menilai (SP3) penghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di BPBD Sumbar yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 telah memenuhi unsur yuridis dan rasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menjelaskan, bahwa perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dimulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh Kejati Sumbar dari pemeriksaan para saksi, alat bukti yang ada tidak terpenuhi unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Dari argumentasi ini, sejalan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa pada masa covid-19 dikarenakan harga tidak normal terjadilah kemahalan. Dalam perjalanan penyidikan Kejati Sumbar ternyata tidak ada bukti unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” beber Prof Elwi Danil kepada, Sabtu (4/1/2025).
Pria yang juga pernah bertugas sebagai Pansel KPK 2024 ini menjelaskan, bahwa dalam perkara itu tidak terdapat adanya niat jahat (mens rea) sebagai syarat pertanggungjawaban pidana.
” Kalau dalam perkara itu tidak ada niat jahat (mens rea), kalau “dipaksakan” untuk diteruskan ke pengadilan, maka jaksa tentu akan sulit membuktikannya nanti. Sehingga dengan demikian, wajarlah jaksa menghentikan perkara ini dengan alasan yuridis,” ujarnya.
Mantan dekan Fakultas Hukum Unand itu menyebutkan tidak ada kesalahan penyedia barang (vendor) maupun BPBD Sumbar karena pengadaan barang dan jasa dalam masa pandemi tidak sama dengan pada masa normal.
” Jadi kesimpulannya, ada tiga unsur yang belum terpenuhi dalam tindak pidana korpsi yakini, unsur melawan hukum, kedua unsur (mens rea) atau unsur kesalahan dari BPBD dan ketiga penyedia jasa memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Kenyataan itu diperkuat dari temuan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di BPBD Sumbar yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan dan audit yang dilakukan menyimpulkan tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang telah didistribusikan kepada penerima yang berhak.
“Pelanggaran yang ditemukan lebih bersifat administratif, seperti ketidaksesuaian pelaporan Rencana Kebutuhan Barang (RKB),” ujarnya.(rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.