Padang, majalahintrust.com – Program 3 untung dari Maret 2023 sampai Mei 2023 dan program 5 untung di Tahun 2022 yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat berhasil meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor
Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi kepada majalahintrust.com mengatakan, dengan program tersebut membuat rasio kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat 4,9 persen. Jika semula rasio kepatuhan di angka 57 persen, saat ini menjadi 61,9 persen.
Malahan sebut Maswar Dedi, rasio kepatuhan masyarakat Sumbar dalam membayar pajak kendaraan bermotor, paling tertinggi se Sumatera.
“Program triple untung ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Sumbar dalam rangka meringankan masyarakat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kesadaran masyarakat Sumbar yang sudah berpartisipasi dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi kepada majalahintrust.com via whatsapp Kamis (11/5/2023).
Maswar Dedi merinci, program 3 untung yang dibentang selama dua bulan itu, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil menyedot pendapatan sebanyak Rp 119,4 miliar dari 149.106 unit kendaraan. Sementara program 5 untung selama 4 bulan di akhir tahun 2022 berhasil menyedot Rp 269, 9 miliar dari 334.272 unit kendaraan.
Khusus dari Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Program 3untung+, penerimaan yang dihasilkan sebanyak Rp 58 miliar dari 19.530 unit kendaraan. Sementara program 5 untung diterima sebanyak Rp 104,5 miliar dari 28.645 unit kendaraan.
Sementara itu trend diskon PKB dari Program 3untung+ dengan diskon 2 persen sebanyak 65.940 unit dengan total diskon Rp 1.086 miliar, diskon 4 persen sebanyak 3.197 unit dengan jumlah Rp 113 juta dan diskon 50 persen dengan total 1923 unit dengan jumlah Rp 2,3 miliar.
“Khusus BBNKB non BA yang dibebaskan sebanyak 155 unit dengan jumlah pembayaran pokok Rp 2.641.025.650 dan denda Rp 133.610.550. Selain itu juga ada sejumlah unit PKB yang dibebaskan. Rinciannya PKB dibebaskan dua tahun 7136 unit, tiga tahun 3256 unit, empat tahun 2250 unit serta lima tahun 5055 unit,” tuturnya.
Maswar Dedi menyimpulkan, tren penerimaan PKB harian naik setelah kebijakan 5 untung dan 3untung+ dilaksanakan, dari rata-rata Rp 2,8 miliar menjadi Rp 3,1 miliar. Selain itu juga sasaran 3untung+ memutasikan kendaraan dari Non BA ke BA dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebanyak 1923 unit.
Maswar Dedi juga menerangkan, program 3untung+ terdapat keistimewaan tertentu. Di antaranya bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selanjutnya bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua. Kemudian untuk kendaraan di luar Sumbar akan diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama.
Kemudian ada lagi yang spesial dari Jasa Raharja itu yang denda yang mati pajak dari atas dua tahun, dia bayar setahun, di atas empat tahun dia bayar dua tahun, tidak dikenakan denda iuran wajib SWDKLLJ.
“Dengan banyaknya kemudahan dan keuntungan yang kita berikan kepada masyarakat, maka program 3untung+ ini tidak kita perpanjang lagi,” pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.