Padang – Dalam rangka mewujudkan lingkungan permukiman yang baik dan berkualitas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, dengan berbagai program senantiasa mengejar target “gerakan 100-0-100” yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi yang layak.
Salah satunya dengan program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Skala Kawasan. Program ini merupakan salah satu program strategis, yang menyasar pada kawasan kumuh untuk mendukung peningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan, guna mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar Kusworo Darpito yang didampingi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Zuherman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedy AP mengatakan, pekerjaan ini diperkirakan bisa selesai tepat waktu.
Ia mengungkapkan, kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Skala Kawasan dilaksanakan dengan anggaran melalui bantuan Islamic Development Bank (IsDB). Dalam penetapan lokasi, proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan mengikuti mekanisme atau standar yang telah ditetapkan.
Karena dana yang digunakan merupakan bantuan Islamic Development Bank (IsDB), sehingga dananya tidak kena recofusing Covid 19. Itu pula sebabnya pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan dengan lancar dan tidak tertunda sebagaimana proyek-proyek lainnya. Sejauh ini pekerjaan dilapangan terus berjalan dengan baik.
Kusworo Darpito menyampaikan, pelaksanaan pekerjaan skala kawasan pada semua lokasi tersebut berjalan dengan baik dan diperkirakan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sesuai dengan harapan kita bersama.
Zuherman menambahkan, sasaran yang akan dicapai melalui program Skala Kawasan ini adalah menurunnya luasan permukiman kumuh. Karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik serta meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh. Hal ini sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan.
Sedangkan kriteria kawasan kumuh beber Zuherman, meliputi antara lain kondisi bangunan gedung, ketidakberaturan bangunan, kepadatan bangunan yang tinggi, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, kondisi pengamanan proteksi kebakaran dan ketersediaan ruang terbuka publik.
PPK Dedy AP mengatakan, alur program ini dimulai dari pemerintah daerah mengusulkan lokasi yang akan ditangani dengan melengkapi “readiness criteria”. Kemudian usulan daerah dibahas bersama dengan Technical Management Consultant (TMC) serta Konsultan Manajemen Provinsi (KMP) dan diusulkan untuk disetujui oleh donor (IsDB).
“Dalam pelaksanaan fisik pun tetap diawasi oleh TMC agar kesesuaian standar teknis dilaksanakan oleh pihak pelaksana pekerjaan,”tukasnya.
Program Skala Kawasan ini kata Dedy telah dimulai pada tahun 2020 dan berlanjut pada tahun ini. Programdilaksanakan pada lima Kota, diantaranya di Kota Padang Panjang. Progres fisik dilapangan sudah mencapai 89,65%, kegiatan ini dikerjakan oleh PT. Breins Veri dengan kontrak senilai Rp. 5,089 Miliar.(*)