Progres Konstruksi Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta Ruas Kelapa Gading – Pulo Gebang Capai 71 Persen
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus berupaya mempercepat penyelesaian pembangunan jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta. Hal itu karena proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.56 Tahun 2018.
Sebanyak enam ruas jalan tol sepanjang 69,77 Km tersebut akan mengadopsi konstruksi jalan layang yang terintegrasi dengan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT). Pembangunan jalan tol tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di dalam kota Jakarta.
Pembangunan jalan tol tahap 1 dengan nilai investasi sebesar Rp 20,7 triliun memiliki total panjang 31,1 km yang terdiri dari Seksi A yaitu Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9,3 km, Seksi B ( ruas Semanan-Grogol) sepanjang 9,5 km dan Seksi C (ruas Grogol-Kelapa Gading) sepanjang 12,4 km.
Untuk seksi A yang pembangunannya dimulai sejak Februari 2017 kini progresnya mencapai 71% dengan sisa pekerjaan struktur pilar sebesar 90 buah pilar dari total 384 buah pilar.
Seksi A direncanakan selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) bulan. Namun ditemukan beberapa kendala pelaksanaan, antara lain pembebasan lahan tambahan, relokasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT – 150 kV), dan utilitas-utilitas lainnya, seperti Pipa gas, Pipa air bersih, Saluran Kabel Tegangan Menengah, dan Saluran Distribusi/ Jaringan Tegangan Rendah yang memang berada pada lahan yang belum bebas tersebut.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menggaris-bawahi perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ia mengajak jajaran Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jakarta Toll Development (JTD), Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak terkait agar dapat mencari solusi dan penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
Danang mengatakan, pelaksanaan konstruksi ruas tol Kelapa Gading – Pulo Gebang juga harus menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang padat dan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Karena berada di tengah bangunan gedung yang padat dengan waktu kerja yang relatif sempit.
“Pada dasarnya kami pun ingin memastikan keberlanjutan kegiatan usaha di sepanjang koridor tol.” ujar Danang
Pembebasan lahan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Tim Pengadaan Tanah yang dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN. Termasuk tanah-tanah yang menjadi kewajiban dari pemilik lahan untuk diserahkan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) ke Pemprov DKI Jakarta (Walikota Jakarta Utara/ Jakarta Timur) untuk pelebaran Jalan Arteri.
Pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR sejak tahun 2017 dapat diselesaikan 100% pada bulan September 2019. Sedangkan untuk pembersihan lapangan dan pembongkaran bangunan ditargetkan selesai pada akhir bulan Oktober 2020.
Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Jakarta Tollroad Development (JTD) dan kontraktor pelaksana PT Jaya Konstruksi – PT Adhi Karya (KSO) menargetkan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan seluruhnya pada Juni 2021.
Atas keterlambatan rencana penyelesaian jalan tol yang menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan aktifitas masyarakat di sekitar kawasan Kelapa Gading hingga Pulo Gebang itu Kementerian PUPR beserta PT Jakarta Tollroad Development (JTD) mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi sehingga pembangunan jalan tol ini dapat diselesaikan sesuai target waktu dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat luas. (*)