Padang, majalahintrust.com – Kasus penangkapan RR yang bekerja sebagai Security pada salah satu toko ponsel di Kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan yang viral di media sosial berlanjut
Tim Kuasa RR yang terdiri dari Hermansyah SH dan Ifhdal Lillahi SH,MH mengajukan permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Hermansyah didampingi Ifhdal ditemui usai sidang pra peradilan kepada sejumlah media, Senin, 17 November 2025 mengatakan, kehadiran mereka hadir pada sidang kedua ini karena keberatan terhadap penanganan perkara kliennya.
“Sidang perdana tanggal 11 November 2025 lalu ditunda karena pihak termohon belum siap. Kemudian dilanjutkan hari ini sidang keduanya, tanggal 17 November 2025 juga ditunda. Sidang lanjutan diagendakan besok,” tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, kronologi RR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/836/X/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 02 Oktober 2025. Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2025 langsung ditangkap dan ditahan sesuai surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/238/X/2025/Reskrim tanggal 04 Oktober 2025.
Dalam surat perintah penahanan tersebut Kliennya diduga keras melakukan tindak pidana penggelapan dan penganiyaan dengan locus dan tempus yang sama yaitu terjadi pada 02 Oktober 2025, Pukul. 18.00 WIB di Jl. Rimbo Kaluang Kelurahan Rimbo Kaluang Kec. Padang Barat Kota Padang.
Aksi penangkapan tersebutpun viral di TikTok yang diunggah pada tanggal 04 Oktober 2025 dan Youtube pada tanggal 12 Oktober 2025 pada akun “David Wewe Official.”


“Siduga penanganan perkara klien kami dikondisikan, sebab tidak sesuai dengan prosedur. Makanya kami ajukan pra peradilan,” ucapnya.
Ironisnya ucap Hermansyah, dalam unggahan media tersebut dinarasikan bahwa Klien kami tega menganiaya dan memeras korban hingga ancaman menyebarkan video pribadi.
Hal ini menabrak asas praduga tidak bersalah, sebab penanganan perkara tersebut melanggar asas-asas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Terlebih lagi kata Hermansyah, penyidik tidak pernah memberikan SPDP terhadap RR dengan status terlapor sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Sebab ini delik biasa bukan delik aduan dan bukan tertangkap tangan sesuai dengan Laporan Polisi Model B dalam perkara tersebut.
Seharusnya, melalui tindakan penyelidikan dan gelar perkara dahulu, bukan serampangan dalam proses penegakan hukum, seolah seperti ada setingan dalam penanganan perkara.
“Tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu oleh klien kami langsung tangkap dan langsung tahan, kemudian menjadi bahan unggahan di medsos hingga viral tanpa memperdulikan aturan-aturan penegakan hukum, maka tindakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian ini semena-mena kepada klien kami,” pungkasnya.(ridho)