Jakarta, majalahintrust.com – PT BPR Syariah Balerong Bunta Rao Rao Tanah Datar menerima SK dari Menteri Agama RI sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU)
SK tersebut diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jl. KH. Hasyim Ashari No. 29-31, Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 237 Tahun. Selain PT BPR Syariah Balerong Bunta juga menerima PT. BPD Jambi
PT. BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga Yayasan Hadji Kalla dan Yayasan Relief Islami Indonesia
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengakui pengelolaan wakaf uang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk benar-benar harus melewati proses yang tidak mudah, dan mampu menjaga amanah dengan baik,”
Waryono juga menjelaskan, LKSPWU merupakan upaya negara untuk mendorong partisipasi masyarakat Indonesia dalam gerakan berwakaf. Program literasi dan sosialisasi mengenai pentingnya wakaf uang akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Waryono berharap, penetapan ini dapat menumbuhkan LKSPWU lainnya yang berkomitmen menyejahterakan masyarakat, didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Kemenag, lanjutnya, juga berkomitmen mengawasi dan menjamin kebermanfaatan LKSPWU melalui regulasi dan kebijakan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf uang agar dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi penyemangat bagi pengelola wakaf uang lainnya, dan menginspirasi lebih banyak orang untuk berwakaf,” ucap Waryono.
Komisaris PT BPR Syariah Balerong Bunta Ir H Syaiful Zen didampingi Direktur Utama Yuzaki Azwar menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama RI melalui Direktur Pemberdayaaj Zakat dan wakaf yang telah memberikan kepercayaan kepada BPR Syariah Balerong Bunta sebagai Lembaga keuangan penerima wakaf dan lembaga amil zakat
“Karena itulah kita akan segera mensosialisasi mengenai wakaf uang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf dalam rangka mendukung kesejahteraan umat,” ujar Syaiful Zen.
Wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf yang fleksibel dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Wakaf ini tidak terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga dapat dilakukan melalui sejumlah uang yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan umat, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya berwakaf, terutama wakaf melalui uang. Dengan berwakaf, kita bisa berkontribusi untuk kesejahteraan umat secara berkelanjutan,” tambahnya. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.