Padang, majalahintrust.com – PT Semen Padang bekali vendor lokal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Anak Nagari (FK PAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang, dengan Pelatihan Sehari tentang strategi efektif memperoleh izin bisnis, Selasa, (6/5/2023).
Bertempat di Club House PT Semen Padang, pelatihan dibuka Direktur Utama PT Semen Padang, diwakili Ka. Departemen SDM & Umum, Trisandi Hendrawan, didampingi Ka. Sie Program Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) CSR, Satrio Rian Bakti.
Pelatihan tersebut, turut disaksikan Kepala Unit Procurenment Semen Indonesia Group (SIG), Yogi Hasibuan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, diwakili Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul.
Ka. Departemen SDM & Umum PT Semen Padang, Trisandi Hendrawan mengapresiasi vendor lokal PT Semen Padang yang telah bersedia meluangkan waktu untuk hadir dalam pelatihan ini. Apalagi, pelatihan ini memberikan manfaat yang besar bagi vendor-vendor PT Semen Padang.
Trisandi pun berharap melalui pelatihan ini, para vendor dapat mengetahui kebijakan perizinan, persyaratan dasar perizinan dan hal lainnya yang berkaitan dengan perizinan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Melalui pelatihan ini, tentunya diharapkan juga agar vendor lokal yang ada di PT Semen Padang dapat menjalankan bisnisnya dengan kondusif dan berpedoman kepada Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Ka. Sie Program Usaha Mikro dan Kecil CSR PT Semen Padang, Satrio Rian Bakti menambahkan, pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti 100 orang peserta perwakilan dari 53 vendor lokal, dengan materi dan narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Di antaranya, Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul, dengan materi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Online Single Submission (OSS), Kepala Badan Pengembangan SDM Sumbar, D.I. Prihantony dengan materi Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Kepala Unit Procurenment SIG, Yogi Hasibuan dengan materi, Management Penyedia Barang dan/atau Jasa SIG.
Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul mengatakan bahwa perizinan ini menjadi kepastian hukum dan legalitas dalam kegiatan usaha. “Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha,” ungkapnya.
Menurut Asrul, sebelumnya izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
“Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi,” tuturnya.
Sementara, Ketua FK PAN Lubuk Kilangan, Bustami pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Semen Padang yang telah menggelar pelatihan ini, sehingga diharapkan semua vendor lokal yang ada di PT Semen Padang mengupdate pengetahuan terhadap aturan-aturan yang berubah terkait perizinan.
“Kita berharap semua vendor dapat mengikuti dan memanfaatkan pelatihan ini dengan baik dan semaksimal mungkin, sehinga semua persoalan yang berkaitan dengan perizinan dapat dipahami secara utuh,” ujarnya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.