Pasaman, majalahintrust.com – AY Datuak Rajo Malintang selaku pucuk adat Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol menolak kehadiran PT. Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang bakal melaksanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di tanah ulayat mereka.
Menurutnya, PT. MGSu tidak mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2023 tentang tanah ulayat. Sebab hingga saat ini, pihak perusahaan maupun Pemkab setempat tidak ada melakukan sosialisasi kepada kaum AY Datuak Rajo Malintang selaku pemilik tanah ulayat.
“Hingga saat ini, baik itu pihak PT MGSu maupun pihak Pemkab setempat tidak ada melakukan sosialisasi kepada kita selaku cucu kemenakan Datuak Rajo Malintang yang mempunyai tanah ulayat,” katanya kepada awak media, Selasa (7/5/2024)
Hingga saat ini, kata AY Datuak Rajo Malintang, dirinya maupun cucu kemenakannya tidak tahu apa azas dan manfaat dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di tanah ulayat mereka.
Parahnya lagi, terangnya, beberapa waktu lalu, pihak Nagari dan calo perizinan mengundang masyarakat yang terdampak pembangunan tersebut untuk membawakan sertifikat dan surat tanah kepemilikan yang terdampak ke kantor Wali Nagari Ganggo Mudiak.
“Disinilah awal mula keresahan kaum saya, karena mereka tidak tahu apa peruntukkannya karena tidak ada sosialisasi kepada kita. Saya selaku pucuk adat Ganggo Mudiak tidak akan mengizinkan proyek tersebut tanpa musyawarah dan harus mengacu ke Perda Sumatera Barat No 7 tahun 2023 bahwa status lahan adalah tanah ulayat.” Tegasnya. (Riki)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.