Putusan Mahkamah Agung Keluar, Diana Fitri Ibu Bhayangkari Siap Siap Dijebloskan ke Penjara
Padang, majalahintrust.com – Tak lama lagi, oknum Ibu Bhayangkari Diana Fitri bakal mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke penjara. Ia dipidana terkait kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Winda Heka Sari Aciak Auto Body senilai Rp 494 juta.
Istri perwira polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumbar ini bakal di eksekusi Kejaksaan Negeri Padang. Pasalnya putusan Mahkamah Agung (MA) sudah keluar baru-baru ini.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang pada 16 Juli 2024. Pada tingkat pertama, Diana Fitri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sementara di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT), wanita berparas cantik tersebut dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera mengatakan, terpidana Diana Fitri kala segera di eksekusi.
Terkait hukuman yang akan dijalani, Budi Sastera mengungkap bahwa Diana Fitri bakal menjalani hukuman tahanan badan 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kota di Rutan Anak Air Padang.
“Kami sudah mengirim P37 kepada terpidana. Senin tanggal 26 Mei besok harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Padang,” pungkas Budi Sastera. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.