PADANG – Pembacaan vonis perkara pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur dengan Terdakwa Effendi Putra dan Eko Sulistiyono, bakal digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10).
“Benar, sidang putusan perkara tersebut akan digelar besok,” kata Kepala Pengadilan Negeri Padang Yoserizal Senin, (19/10).
Yoserizal menambahkan, pada sidang putusan tersebut nantinya akan diterapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti jumlah pengunjung sidang yang hadir akan dibatasi dan diwajibkan memakai masker.
“Selain terdakwa, yang bisa hadir dalam sidang putusan itu hanya keluarga inti dan awak media. Ini memang sudah prosedur yang telah kita tetapkan untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” terang Yoserizal.
Ditempat terpisah, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Julaiddin Cs mengatakan, pihaknya akan menghormati apa pun putusan majelis hakim pada sidang putusan nanti. Namun, dia berharap majelis hakim memberikan putusan bebas.
“Kita berharap majelis hakim memberikan putusan bebas. Karena sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa hanya membela diri karena nyawanya terancam saat menjalankan tugas menjaga objek vital negara,” ujar Julaiddin.
Perkara ini adalah perkara penganiayaan di Pelabuhan Teluk Bayur yang menyebabkan korban Adek Firdaus meninggal dunia. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan Terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU Kejari Padang.
JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, sesuai dakwaan ketiga Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
Namun dalam nota pembelaannya, Terdakwa Effendi mengatakan dirinya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur, sehingga mengakibatkan korban Adek Firdaus meninggal dunia.
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saya hanya menjalankan tugas sebagai security untuk menjaga objek vital negara. Saya sama sekali tidak bermaksud untuk membunuh korban majelis hakim. Saya hanya berupaya melindungi diri,” katanya.
Melalui pembelaannya, dia meminta kepada Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko dan Hakim Anggota Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda, agar memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.
“Saya seorang bapak. Punya istri yang sangat membutuhkan nafkah dari seorang suami. Saya juga punya seorang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang. Untuk itu saya meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” imbuh Efendi.
Hal senada juga disampaikan Terdakwa Eko. Dia menyampaikan rasa penyesalan dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa di Pelabuhan Teluk Bayur. “Saya meminta putusan yang seadil-adilnya, majelis hakim,” ujar Eko.
Sementara itu, PH Terdakwa yakni Julaiddin dan Sonny Dali Rakhmat Cs mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa Efendi atas dasar melakukan pembelaan diri.
PH Terdakwa menjelaskan bahwa serangan korban Adek Firdaus kepada Terdakwa Efendi menggunakan senjata berupa golok sambil berkata “saya bunuh kamu”, merupakan serangan yang melawan hukum dan bersifat ancaman.
Sehingga, Terdakwa Efendi dengan sekejap dan seketika itu juga menusukkan pisau milik korban Adek Firdaus ke arah pahanya. Peristiwa ini lalu mengkibatkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia.
“Terdakwa tidak ada pilihan lain atau perlawanan itu dilakukan karena memang suatu keharusan untuk menyelamatkan badan atau tubuh dan jiwa terdakwa. Perbuatan itu juga dilakukan secara proporsional sebab korban Adek Firdaus juga sedang memegang senjata tajam,” kata PH Terdakwa saat membacakan surat pembelaan.
PH Terdakwa menjelaskan, serangan atau ancaman korban Adek Firdaus juga membahayakan keselamatan badan atau jiwa Terdakwa Eko dan keselamatan harta benda atau aset yang ada di Pelabuhan Teluk Bayur.
“Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi Terdakwa untuk menghindari serangan yang melawan hukum dari korban. Atau dengan kata lain, perbuatan yang Terdakwa lakukan untuk membela diri karena sedang menjalankan tugas sebagai security,” terangnya.
Dengan memperhatikan uraian-uraian dalam surat pembelaan tersebut, Tim PH Terdakwa meminta kepada majelis hakim memberikan putusan bebas kepada Terdakwa Efendi dan Eko karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum.
“Meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tandasnya. (kld)