Padang, majalahintrust.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang akan membacakan putusan vonis untuk 13 terdakwa dugaan kasus Korupsi Pembebasan lahan Tol Padang – Pekanbaru. Rabu (24/8/22)
Dari pantauan majalahintrust di lokasi, diperkirakan hampir seratus orang terdiri dari keluarga, kerabat dan sanak famili terdakwa memadati pengadilan.
Sidang kasus dugaan korupsi jalan tol Padang – Pekanbaru ini dalam jadwal persidangan dilaksanakan jam 14.00 WIB
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 13 terdakwa dugaan korupsi jalan tol Padang – pekan baru ini bervariasi dengan denda bervariasi juga. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.