Padang, majalahintrust.com – Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2023. Pasalnya, undang- undang tersebut lahir setelah melalui perjuangan dan pergulatan pemikiran yang cukup panjang dari para ahli hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan.
“Keberadaan KUHP baru telah mewujudkan visi reformasi hukum pidana Indonesia, yang kemudian dijabarkan dalam misi utama yaitu proses dekolonialisasi berupa rekondisi terbuka bersifat sistemik,” kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof.Dr.H.Elwi Danil,SH,MH dalam diskusi publik memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,Kamis (6/7).
Sebelum diundangkan, terdapat berbagai subtansi pengaturan yang mendapat perhatian khusus masyarakat.
“Sekian banyak rumusan yang menimbulkan resistensi dari masyarakat, salah satu diantaranya adalah mengenai pengaturan hukum pidana adat yang dikonseptualisasi sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat,”tegasnya.
Prof.Dr.H.Elwi Danil,SH,MH, menegaskan, ketentuan pasal 1 ayat (1) KUHP, tidak ingin nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi tidak tersalurkan dengan baik bahkan ditolak.
“Nilai-nilai hukum adat telah ‘dibunuh’ oleh bangsanya sendiri dengan ‘senjata’ yang diperoleh dari sistem negara yang pernah menjajahnya,”imbuhnya.
Dikatakannya, KUHP nasional merumuskan hukum yang hidup di dalam masyarakat, secara eksplisit, dalam rumusan tindak pidana pada bab tersendiri yaitu BAB 34 di bawah titel tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M. Fatria, menuturkan KUHP yang baru ini, harus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan sosialisasi baik itu di internal Kejaksaan maupun keluar salah satu caranya adalah dengan diskusi publik ini selanjutnya kita selaku forkopimda juga akan mendorong agar cepat terlaksananya perda-perda yang menyangkut masalah adat sehingga tidak ada kesemrawutan,”ujarnya.
Diskusi publik yang bertemakan apresiasi terhadap hukum pidana adat sebagai ‘The Living Law’ dalam KUHP Nasional, dihadiri oleh Kejaksaan Negeri se Sumbar, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kepala rumah tahanan Padang, dan undangan lainnya. (R)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.