Dharmasraya, majalahintrust.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya telah dibahas pada Desember 2022 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, melalui Pansus DPRD telah ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan Kamis, (26/01), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Penetapan Ranperda RTRW ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pariyanto SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Ir.H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd. Selain itu, penetapan ini turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili Sekretaris Daerah H. Adlisman,M.Si, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.
Perda RTRW ditetapkan melalui beberapa rangkaian acara diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan Pansus oleh Sekretaris DPRD Syamsuardi,S.P. Kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan Anggota DPRD, mendengarkan pendapat akhir bupati, terakhir penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD bersama Sekretaris Daerah.
Penetapan RTRW menjadi Perda tentu memberikan harapan bagi Kabupaten Dharmasraya ke depannya. Perda RTRW ini akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah (RPJM), pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Berkaitan dengan telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mempedomani dan melaksanakan ranperda ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.