Rapat Anggota/ Raker KONI Sumbar 2020 : Tim Perumus Sidang Komisi A Masukkan Rekomendasi Gelap, Peserta Meradang
Padang Panjang – Rancangan rekomendasi yang dibacakan Tim Perumus Sidang Komisi A pada Pleno II Rapat kerja (Raker) KONI Sumbar, yang dilaksanakan pada Selasa (22/12) di Mifan Water Park belum bisa diterima KONI Sumbar.
Pasalnya rekomendasi tersebut tidak disetujui oleh seluruh Anggota Sidang Komisi A . Kuat dugaan rekomendasi di Poin 3 huruf a dan b yang membahas tentang SK KONI Pusat bernomor 90 tahun 2020 perihal perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar Masa Bakti 2017-2021, disisipkan tanpa sepengetahuan peserta.
Ketua Pengprov IMI Sumbar Defri Nasli pada saat Rapat Pleno II membantah keras adanya rekomendasi perihal meninjau kembali keabsahan SK KONI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Marciano Norman , serta meminta KONI Sumbar melakukan Musorprov.
“Disini saya sampaikan bahwa rekomendasi yang dibuat tim perumus dari Komisi A tentang SK KONI Pusat itu tidak ada dimasukkan dalam rekomendasi. Saya sendiri baru tahu rekomendasi ini ditambah tim perumus tanpa sepengetahuan semua peserta,” tegas Defri Nasli.
Defri Nasli dalam Rapat Komisi A maupun di Pleno II berkali kali menjelaskan bahwa, surat keputusan perpanjangan Pengurus KONI Sumbar dasarnya sudah kuat. Karena diputuskan dalam Munaslub KONI, dicantumkan dalam AD/ART Pasal 35 ayat 4, serta SK yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat dan berlaku untuk KONI se Indonesia.
“Keputusan dari KONI Pusat ini tidak hanya berlaku untuk KONI Sumbar saja, tapi KONI se Indonesia. Jadi saya yakin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Senada, Ketua POBSI Sumbar Alexander Dino juga terkejut , tiba tiba sudah ada saja Rekomendasi Poin 3 Huruf a dan b tersebut. Karena dalam Rapat Komisi, sudah disepakati bahwa perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar tidak masuk dalam rekomendasi.
“Ini bagaimana ceritanya bisa masuk rekomendasi tentang perpanjangan pengurus KONI Sumbar. Di Rapat Komisi A ini sudah disepakati tidak akan dimasukkan dalam poin rekomendasi. Yang masuk rekomendasi itu tentang pelaksanaan Porprov, penerimaan cabang olahraga baru, tentang laporan keuangan KONI, serta penyusunan program kerja KONI 2021. Tim perumus jangan menambah nambah isi rekomendasi, ” ucap Dino.
Ketua Pertina Sumbar Togi P Tobing lebih meradang lagi mendengar rekomendasi gelap tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno II. “Apa ini, mana ada peserta Komisi A menyetujui memasukkan bantahan rekomendasi perihal perpanjangan Kepengurusan KONI Sumbar. Yang benar saja lah tim perumus, jangan ditambah tambah rekomendasinya,” kata Togi dengan logat Batak nya.
Seharusnya kata Togi, tim perumus membacakan kembali semua poin poin rekomendasi yang sudah mereka buat. Namun hal itu tak dilakukan tim perumus, sehingga peserta Rapat Komisi A tidak tahu poin per poinnya.
Ketua Tim Perumus Rapat Komisi A Prof Eri Barlian mengatakan, surat ini sifatnya rekomendasi saja ke KONI Sumbar. Tidak ada keputusan apapun dalam surat ini, kalau diterima atau tidak itu tergantung KONI Sumbar.
“Saya diberikan tugas membacakan saja Surat Rekomendasi ini di Pleno mewakili Alvira dan Suharnel yang juga Tim Perumus. Pada Rapat Komisi A kan sudah saya bacakan, tapi peserta hanya diam tak ada tanggapan. Kenapa tidak ada protes di Rapat Komisi. Namun demikian surat ini sifatnya rekomendasi, bukan keputusan, ” ucap Eri Barlian berkilah.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat Eman Sumusi dalam Rapat Pleno II juga menegaskan, surat keputusan perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya termasuk tim perumus dalam Munaslub KONI yang memutuskan bahwa KONI se Indonesia yang habis masa berlaku kepengurusannya pada 2021, dapat memperpanjang kepengurusannya enam bulan setelah PON. Tentu SK yang sudah ditandatangani Pak Ketua Umum sudah benar adanya dan tidak asal asalan. Saya pastikan saya juga menjaga marwah dari Pak Ketua Umum. Karena SK ini langsung Pak Ketua Umum yang menandatangani. Jika ada yang keberatan, silahkan ajukan sesuai mekanisme,” jelas Eman.
Fazril Ale Pimpinan Rapat Pleno II juga membeberkan, hasil Rapat Komisi A belum bisa diterima KONI Sumbar. Karena Peserta Komisi A tidak menyetujui hasil rekomendasi yang dibacakan Ketua Tim Perumus.
Ia menerangkan, pembahasan tentang perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar maupun KONI se Indonesia sudah sesuai hirarki nya ke atas. Jadi tidak ada dalam AD/ART KONI, perpanjangan kepengurusan harus melalui persetujuan cabor dan KONI daerah.
“Sebagai contoh, mana ada perpanjangan kepengurusan Pengprov cabang olahraga harus melalui persetujuan Pengcab cabang olahraga bersangkutan. Mana ada perpanjangan kepengurusan KONI kabupaten kota harus melalui persetujuan cabang olahraga di daerah” pungkas Fazril Ale. (Ridho)
Inilah Isi Rekomendasi yang disusupkan Tim Perumus Tanpa Sepengetahuan Peserta :
Poin 3
Huruf a : SK nomor 90 tahun 2020 tentang perpanjangan Pengurus KONI Sumbar dipertanyakan. Karena tidak sesuai dengan mekanisme. Oleh karena itu direkomendasikan untuk ditinjau ulang. Dan untuk perpanjangan tersebut disarankan untuk disetujui oleh Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat.
Huruf b : Masalah dipertanyakan SK Nomor 90 tahun 2020 tentang Pengurus KONI Sumbar, dimana masa jabatan berakhir pada Januari 2021, maka direkomendasikan untuk melaksanakan Musorprov setelah Gubernur Sumbar definitif.