Arosuka, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Solok masa jabatan 2021-2025 serta pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih masa jabatan 2025-2030 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jum’at (10/01/25).
Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Armen Plani dan Muklis. Turut hadir, Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 serta bupati terpilih masa Jabatan 2025-2030, Jon Firman Pandu, Wakil Bupati terpilih, H.Candra,
Juga hadir Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar beserta Komisioner, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung beserta Jajaran, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda Kabupaten Solok, Ketua Partai Politik Kabupaten Solok, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok serta tamu undangan lainnya.
Ivoni Munir mengatakan, dalam pengumuman hasil bupati dan wakil bupati terpilih ini mengacu kepada hasil penghitungan suara pada Pilkada 27 November 2024 lalu yakni Pasangan Calon Bupati H.Budi Satriadi dan Calon Wakil Bupati Hardinalis Kobal dengan No urut 1 memperoleh suara sebanyak 28.053 suara, Pasangan Calon Bupati Ny. Hj Emiko dan Calon Wakil Bupati Iwan Afriadi No Urut 2 memperoleh suara 45.810 suara, serta pasangan calon Bupati Jon Firman Pandu dan Calon Wakil Bupati H.Candra No urut 3 memperoleh suara sebanyak 88.615 suara.
Dengan telah dilaksanakannya dengan baik kontestasi pemilihan Kepala Daerah di Kab Solok, maka kita selaku Pimpinan DPRD Kab Solok mengacu kepada Undang-undang dan aturan Pilkada. Oleh sebab itu kita bisa mengumumkan hasil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025-2030.
Ivoni Munir juga membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Solok tentang pengusulan pemberhentian Bupati Capt, H.Epyardi Asda, M.Mar dan Wakil Bupati Jon Firman Pandu,SH masa jabatan 2021-2025, dan secara langsung membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Solok tentang pengusulan hasil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yakni Jon Firman Pandu, SH selaku Bupati dan H. Candra, S.H.I selaku Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025-2030.
Jon Firman Pandu selaku Wakil Bupati Solok masa jabatan 2021-2025 memohon maaf yang sebesar-besarnya dikarenakan belum bisa melaksanakan tugas secara baik dan maksimal, dan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Anggota DPRD, Kepala OPD beserta Jajaran, Camat, Wali Nagari yang telah mendukung penuh seluruh kegiatan kita dari awal masa pelantikan sampai saat ini.
Jon Firman Pandu juga mengucapkan terimakasih banyak atas kepercayaan yang telah diamanahkan kepada kita untuk 5 tahun kedepan. “Kami juga memohon kepada seluruh pihak terkait agar bisa memberikan arahan serta bimbingan bagaimana kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 berjalan dengan baik dan bisa memberikan hasil yang maksimal,” ujarnya.
Selanjutnya ucapan terimakasih dari masing-masing Fraksi Partai DPRD Kabupaten Solok kepada Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 Capt, H. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu SH , karena telah melaksanakan tugas dengan baik. Ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025-2030 Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra S.H.I semoga bisa mengemban amanah masyarakat dengan baik menuju Solok yang berbudi, Solok Bersemi dengan suasana Sejuk dan Damai dengan tujuan Kabupaten Solok terbaik. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.