PADANG, — Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Aktif Arrival Boy dituntut lima bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Tuntutan tersebut dibacakan JPU karena terdakwa telah merusak Kantor DPD Golkar Sumatera Barat.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata JPU Kejari Padang Pitria Erwina saat membacakan amar tuntutan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA, Selasa (14/7).
JPU menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama, sesuai dakwaan kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Barang-barang bukti berupa satu buah pecahan vas bunga, pecahan pot bunga, pecahan kaca jendela dan kaca meja, serta satu buah meja tanpa kaca,” terang JPU.
JPU menilai, selain mengakibatkan kerusakan barang-barang inventaris DPD Golkar Sumbar, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung dan Ketua DPD Golkar Sijunjung, tidak memberikan suri tauladan yang baik pada masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan, tedakwa sudah mengganti kerusakan barang-barang inventaris DPD Golkar Sumbar dan telah melakukan perdamaian dengan pengurus DPD Golkar Sumbar yang baru,” sebutnya.
Menanggapi tuntutan dari JPU Kejari Padang, Terdakwa Arrival Boy mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis kepada majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Ade Zulfiana Sari beranggotakan Asni Meriyenti dan Khairulldin memberikan waktu kepada terdakwa selama satu minggu untuk menyusun pembelaan.
“Baiklah, kami beri waktu selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan 21 Juli mendatang. Dengan begitu, sidang kami tutup,” tegas majelis hakim.
Sebelumnya, dua orang terdakwa dalam perkara ini yakni Hartani dan Haliman Hamid telah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Padang Kelas IA, pada Oktober 2019 lalu.
Perkara ini adalah perkara dugaan perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar saat Musyawarah Daerah (Musda) ulang Golkar Sumbar, pada pertengahan April 2018 lalu.
Akibat aksi perusakan tersebut, sejumlah barang-barang inventaris DPD Golkar Sumbar seperti vas bunga, pot bunga, kaca meja, kaca jendela, dan meja tanpa kaca mengalami kerusakan.
Selanjutnya terduga pelaku perusakan dilaporkan oleh Mikardi Miyar ke Polresta Padang. Berkas perkara ini dibedakan menjadi dua berkas penuntutan. Satu berkas untuk kasus tersangka atas nama Arrival Boy, dan satu berkas lagi atas nama Hartani dan Haliman.
Kedua berkas sudah diserahkan penyidik Polresta Padang ke Kejari Padang dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) pada Desember 2018. (Hendra khalid)