Tanah Datar, majalahintrust.com – Tim Reserse Polres Tanah Datar berhasil menangkap FH (51 th 7 bulan) pelaku tindak pidana penganiayaan kepada Caleg DPRD Sumatera Barat Marni (49th) di Jorong Patar Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK didampingi Waka Polres Kompol Hikmah S.Kom, M.Kom, Kasat Reskrim Ary Andre Jr, SH, MH, serta sejumlah perwira dan Kasi Humas Iptu Gusrizal pada Konfrensi pers di Mapolres Tanah Datar, Senin (8/1)
Penganiyaan yang terjadi 2 Januari lalu sekitar pukul 19.30 WIB itu sempat menghebohkan masyarakat. Apalagi penganiayaan yang pertama dilakukan di sebuah jamban/wc yang berada di depan rumah korban
Menurut Kapolres penganiayaan terjadi Selasa (2/1). Sekitar jam 19.30 WIB penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara menyiramkan cairan yang mengandung zat kimia terhadap korban di sebuah jamban/WC yang berada di depan rumah korban di Jorong Patar Nagari Batu Bulek dan mengakibatkan korban mengalami luka bakar
Kejadian berawal pada saat korban buang air di WC yang terpisah dari rumah di depan rumah korban. Tiba tiba datang orang tidak dikenal menyiramkan cairan ke arah korban yang mengenai wajah korban. Setelah itu korban merasakan perih di bagian yang terkena oleh cairan tersebut yaitunya di bagian pipi sebelah kiri, lengan sebelah kiri dan punggung kaki sebelah kiri.
Korban langsung berteriak minta tolong. Lalu anak korban bernama Rayen yang ada di lokasi pun langsung menolong korban dan membawa korban ke Klinik Pratama Sajiddah Medika Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara untuk mendapatkan pengobatan. Ia juga melaporkannya ke Polsek Lintau Buo Utara.
“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan menurunkan personil Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengolahan di TKP ditemukan bukti petunjuk berupa satu buah botol aki dan botol Clinc yang di dalamnya terdapat sisa soda api. Setelah itu dilakukan pengembangan menyisir jalan yang kemungkinan dilalui oleh terduga pelaku dan memeriksa CCTV yang mengarah ke jalan. Dan ditemukan di salah satu rekaman CCTV rumah warga, petunjuk kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
Setelah itu personel melakukan penyelidikan ke toko-toko yang memungkinkan menjual air aki dan soda api tersebut. Akhirnya setelah itu personel menemukan petunjuk di salah satu toko yang menjual air aki. Dan orang yang dicurigai penyidik ada terekam di kamera CCTV toko tersebut.
Ia membeli dan menanyakan soda api dan air aki dan menanyakan efek dari air aki dan soda api tersebut terhadap kulit kepada karyawan toko pada hari jumat tanggal 05 januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penyidik lalu meminta keterangan pelaku FH pekerjaan petani. Usut punya usut ternyata pelaku merupakan suami siri korban. Semula pelaku FH mengaku tidak tahu menahu dengan kejadian penyiraman cairan kimia kepada korban Saudari Marnis.
Selanjutnya penyidik kembali melakukan penyelidikan dan mengarah kepada saksi AA. Sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim menemui saksi AA di rumahnya.
Dari keterangan saksi AA diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 02 januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB sesaat sebelum peristiwa penyiraman cairan kimia ke korban terjadi, Saksi AA mengantar pelaku FH ke rumah korban. Saat itu saksi AA melihat pelaku FH membawa botol yang dimasukkan ke dalam kantong kresek. Setelah itu barulah pelaku FH mengakui bahwa ia yang telah menyiramkan cairan kimia ke wajah korban Marnis.
Dari pengakuan pelaku ujar Kapolres lagi penganiayaan terhadap korban sudah direncanakan sebelumnya. Buktinya tanggal 1 Januari 2024 pelaku datang ke toko perkakas di Nagari Buo untuk membeli soda api dan air aki yang akan disiramkan kepada korban. Pada tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib pelaku pergi ke rumah korban dengan membawa soda api dan air aki yang telah disiapkan pelaku
Selanjutnya setibanya di dekat rumah korban pelaku melihat korban sedang berjalan menuju WC yang terpisah dari rumah korban. Kemudian pelaku menuangkan soda api dan disertai air aki ke tanah sehingga mengeluarkan asap.
Saat itu pelaku mengurungkan untuk menggunakan air aki dan hanya cairan soda api saja yang akan disiram ke korban. Dan pelaku mengendap ngendap berjalan ke arah WC. Dan setelah di WC pelaku mengintip korban yang berada di dalam untuk memastikan cairan soda api yang akan disiramkan ke korban tepat mengenai wajah korban.
Setelah itu pelaku langsung menyiramkan cairan soda api tersebut ke wajah korban dan kemudian melarikan diri. Perbuatan pelaku menyiramkan cairan soda api ke bagian wajah dan tubuh mengakibatkan korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh dan harus mendapatkan pengobatan untuk luka bakar yang dialami.
Dari TKP diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol Clinc bekas terdapat sisa cairan soda api, 1 (satu) buah botol air aki (accu) merk syc. Juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SupraX125 warna merah hitam yang telah diberi stiker hitam tanpa plat nomor. Lalu 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam
“Sedangkan modus pelaku selain sakit hati juga cemburu ketika melihat korban pergi dengan laki laki lain. Pelaku mengaku sudah menikah siri selama 6 tahun dengan korban. Peristiwa ini kasus pidana murni dan tidak ada kaitan dengan politik. Dan kepada tersangka dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas Kapolres. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.