Padang, majalahintrust.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Solok Selatan berhasil melakukan operasi penertiban hutan di Kabupten Solok Selatan, Sabtu, (9/8/2025)
Tim Satgas yang terdiri dari Gabungan Lintas Instansi yaitu Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP, telah berhasil memasang plang larangan yang berbunyi “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Ijin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan menguasai tanpa Ijin Pihak Berwenang”.
Penertiban itu dilakukan selama 5 hari sejak hari Selasa sampai Sabtu, tanggal 5-9 Agustus 2025 diawali dengan klarifikasi pemilik lahan terdaftar dan tidak terdaftar terhadap 2 korporasi PT BRM dan PT IMF di Kejati Sumbar. Kemudian tim dilapangan bergerak guna memasang plang di lapangan.
Operasi penertiban berlangsung lama karena salah satu korporasi berada dalam 3 wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan. Kondisi lapangan menjelaskan jika diarea luar HGU ikut juga tertanam tanaman sawit.
Oleh karena itu pemulihan ini diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid yang dampingi Satgas PKH dan Kasi Dik Kejati Sumbar membenarkan tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan di Kabupten Solok Selatan dengan rincian PT IMF seluas 4.593 Ha dan PT BRM seluas
3.540 Ha.
“Tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan seluas 8.133 Ha di Solok Selatan” jelas Rasyid.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.