Dharmasraya, Intrust – Lelaki dengan inisial “A” alias Son Kurok ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Senin (07/02) malam, di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP. Rajulan Harahap, kepada media ini menjelaskan, “A” atau yang sering dipanggil Son Kurok dan beralamat di Jorong Kubang Panjang Nagari IV Koto Pulau Punjung itu, berasal dari tahanan penyidik Sat Narkoba yang ditangkap pada Desember tahun lalu. Dimana narkoba yang dijadikan barang bukti (BB) atas dirinya diperoleh dari Son Kurok.
Dengan demikian ulas Kapolres yang punya gebrakan Halo Pak Kapolres ini, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama “A”. Setelah dilakukan penyelidikan, tidak lama berselang, “A” ditangkap di salah satu pondok di Kubang Panjang Pulau Punjung.
Saat ditangkap, anggota Sat Narkoba yang didampingi Kepala Jorong setempat, Debi Hartanto dan Doni Candra ikut menyaksikan. Dari situ didapat BB berupa, 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening, diduga narkotika gol 1 jenis sabu,1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, seperangkat alat hisab shabu berupa bong, korek api gas dan kaca pirek,1(satu) unit handphone merk NOKIA warna biru.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 114 (1) jo 112 (1) UU 35 TH 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kapolres Nurhadiansyah menghimbau dan mengajak masyarakat Dharmasraya untuk memanfaatkan sambungan WA Halo Pak Kapolres untuk memberikan informasi informasi terkait Kamtibmas. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.