PADANG, –Kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan atau yang dikenal
sebagai tersangka atas kasus “mafia tanah” dengan tersangka Lehar Cs, terus diproses Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Fadlul Azmi , Jumat (18/9) mengatakan, berkas perkara tersangka EMY dinyatakan P-21.
” Usai dilakukan gelar perkara, Kamis (17/9). Berkas perkara untuk tersangka berinisial EMY telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penyidik kepolisian berencana melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pekan depan.” katanya.
Fadlul menerangkan, berkas perkara tersangka EMY telah memenuhi syarat formil dan materil, jadi dinyatakan lengkap, P-21. “Selanjutnya, akan dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Padang. Waktunya dikoordinasikan dengan penyidik,” katanya,
Sedangkan, kata Fadlul untuk berkas perkara dua tersangka lainnya MY dan LS dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi atau P-19. “Kita sudah berikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka ini dengan petunjuk yang telah diberikan,” imbuhnya.
Aspidum menuturkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Berkas perkara ketiga tersangka ini di-splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.
“Sementara untuk tersangka berinisial LH, karena telah meninggal dunia, maka proses perkaranya dihentikan demi hukum,” terang Fadlul.
Sementara, terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam pekan depan. “Mungkin seminggu setelah P-21 ini akan dilakukan tahap dua,” ujar Kombes Pol Stefanus.
Kasus ini adalah kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan tersangka berinisial EPM, LH, MY, dan YS. Keempat tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Sumbar dalam waktu dan tempat berbeda. LH ditangkap pada 15 Mei lalu di kediamannya di Padang. EP ditangkap pada 5 Juni lalu di Tangerang. Sedangkan MY dan YS ditahan pada 8 Juni lalu.
Penangkapan ini berdasar laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor Budiman, dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 13 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana. Pasalnya, korban Budiman menderita kerugian Rp 1,35 miliar. Sementara Adrian Syahbana merugi sekitar Rp 8,5 miliar.
Ketiga tersangka EPM, MY, dan LS kini ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sementara tersangka LH meninggal dunia tanggal 2 Juli di RSUP M Djamil Padang lalu, setelah sempat menjalani perawatan karena mengalami benjolan di bagian pipi. (kld)