Padang, majalahintrust.com – Pengemudi mobil Mantan Walikota Padang Hendri Septa bisa dikenakan pidana, karena telah mengancam keselamatan dan jiwa Hendri Septa dan Istri, yang mengakibatkan kecelakaan tunggal di Kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh Kota Padang Rabu (24/7/2024).
Budiyanto pemerhati masalah transportasi dan hukum dilansir dari Kompas.com mengatakan, pengemudi ugal-ugalan sebetulnya dapat dikenakan pasal berlapis.
“Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan cara ugal-ugalan merupakan pelanggaran lalu-lintas yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang yang dapat dikenakan pasal berlapis,” ujar Budiyanto.
Budiyanto menyebut, pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi membahayakan bagi nyawa dapat dikenakan saksi di mana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Pengemudi yang melanggar rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Budiyanto.
“Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam psl 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ujar Budiyanto (ridho/*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.