Padang, majalahintrust.com – Sebanyak 37 orang calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V di Hotel Axana Padang. PKPA ini dilaksanakan dari tanggal 8 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 mendatang oleh DPC Peradi SAI Cabang Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitras Ekasakti.
Pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia Hasanuddin Nasution, S.H., M.H., melalui zoom di Hotel Axana Padang. Hadir dalam acara PKPA ini Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Padang, Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, Dekan Fakultas Hukum Dr. Fitriati, S.H., M.H., Ketua Prodi Fakultas Hukum Unes.
Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd. mengatakan pendidikan profesi hukum khusus itu adalah suatu profesi yang mulia, bertugas membela rakyat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu dalam pendidikan profesi khusus pertama adalah tentang pengetahuan, peraturan perundang undangan harus dipahami dengan baik.
Selanjutnya dikatakan keterampilan kaitan antara pasal satu dan kedua, kemudian terkait dengan masalah kepribadian. Seorang pengacara tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk kepentingan uangnya, tetapi harus berjalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu harus mengetahui ilmu pengetahuan dan teknologi khusus digitalisasi. Kemudian harus menjaga kepuasan pelanggan. Ini adalah suatu usaha bukan diatur oleh pemnerintah, tentu tergantung pada pelanggan dan pelanggan itu bagaimana membuat suasana hukum ini membuat orang lebih senang,” ujar Syufyarma..
Kepada peserta pendidikan khusus profesi advokat, Rektor mengharapkan agar mengikuti program ini dengan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh tidak hanya berorientasi memperoleh sertifikat tapi kompetensi dan sertikfikat.
Wakil Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia Hasanuddin Nasution, S.H., M.H., meminta dan berpesan kepada Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dan Dekan Fakultas Hukum Unes, bahwa saya sebagai Wakil Ketua Peradi itu yang paling tahu soal pendidikan ini di seluruh Indonesia. Dan saya juga beranjak dari pendidikan awal termasuk kurikulum ini.
“Saya berharap tadinya bahwa profesi advokat ini adalah profesi terhormat. Profesi ini adalah profesi yang tugasnya memberikan perlindungan atau pembelaan kepada masyarakat, bukan menyogok hakim, bukan menyogok jaksa, menyogok polisi. Kalau itu terjadi yang anda lakukan tidak usah menjadi advokat, kalau itu ilmu tidak perlu pendidikan, tidak perlu izin,” ujar Hasanuddin.
Wakil Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia berharap bisa melaksanakan pendidikan -pendidikan tertentu di Fakultas Hukum Unes ini yang kepentingannya untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
“Karena saya memahami seluruh Indonesia banyak persoalan hukum. Sekali lagi diharapkannya Fakultas Hukum Unes ini menjadi motor, menjadi perintis dalam pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat khususnya mengenai memberikan pengetahuan hukum termasuk dan dalam hal ini adalah soal-soal yang berkaitan dengan kepemilikan tanah,” tambah Hasanuddin Nasution, S.H, M.H.
Diharapkan kepada Fakultas Hukum Universitas Ekasakti ini menjadi kekuatan bagi orang yang ingin menjadi advokat di Sumatera Barat. Nanti kalau ada orang tamatan SMA mau menjadi advokat dia tahu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, karena lulusannya banyak yang hebat-hebat.
Kemudian juga diharapkan bisa membangun kekuatan di Fakultas Hukum ini harus membawakan hukum acara itu adalah memang harus pratisi hukum. Dimintanya di Fakultas Hukum Unes ini bisa memberikan hukum acara perdata, pidana atau tata usaha negara atau bisa diberikan kesempatan kepada pratisi hukum, apakah dia hakim, jaksa, advokat, menurut Hasanuddin Nasution yang paling lengkap hukum acaranya itu adalah advokat.
“Hakim hanya pintar membuat putusan, Jaksa hanya pintar membuat dakwaan. Advokat itu harus kuat, harus hebat dan harus pintar,” tegas Hasanuddin. r-ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.