Sawahlunto, majalahintrust.com – Total 420 Narapidana Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menerima remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Penyerahan remisi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan secara simbolis usai upacara penaikan bendera merah putih di Lapangan Sepakbola Ombilin, Sabtu (17/8).
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Rommy Waskita Pambudi mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik narapidana selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari UU no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Diberikan sebagai reward sekaligus hak narapidana yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai narapidana dan berperilaku baik serta tidak ada catatan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidananya di Lapas,” ucap Kalapas Rommy.
Ia berharap dengan pemberian remisi ini para narapidana semakin semangat untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di dalam lapas.
“Dari total 420 orang warga binaan yang mendapatkan remisi saat ini hanya Remisi Umum I (biasa) atau yang dapat pengurangan namun masih belum bebas,” tuturnya.
Adapun remisi yang diberikan pada HUT RI tahun ini berdasarkan Nomor Surat PAS-1616.PK.05.04, untuk 1 bulan ada 3 orang, 2 bulan 77 orang, 3 bulan 144 orang, 4 bulan 85 orang, 5 bulan ada 81 orang dan 6 bulan ada 8 orang total 398 orang.
Sedangkan dari Nomor Surat PAS-1604.PK.05.04, remisi 1 bulan ada 12 orang, remisi 2 bulan ada 5 orang, total 17 orang. Sementara untuk nomor surat PAS-1606.PK.05.04, remisi 1 bulan diberikan untuk 1 orang, remisi 2 bulan diberikan untuk 4 orang. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.