Tanahdatar, Intrust — Sebanyak 47 Orang narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.
Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana Rabu (17/8) di gedung Indojolito Batusangkar.
Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos menyebutkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.
Pemberian diberikan kepada tiga orang secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Indo Jolito Batusangkar.
“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, dan minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” sampai Buzarjos.
Narapidana yang diberikan remisi terdiri dari beberapa kasus kejahatan di antaranya kasus narkoba dan kekerasan seksual.
Buzarjos berharap, yang mendapat remisi bisa segera bebas dan kembali kepada keluarganya serta tidak lagi mengulangi kejahatannya.
“Selamat kepada yang mendapatkan remisi pada hari ini. Semoga setelah bebas dan kembali kepada keluarga mereka nanti bisa diterima baik oleh keluarga, sanak famili juga oleh masyarakat,” ujarnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra berharap kepada para narapidana yang hari ini diberikan remisi tidak hanya memaknai ini sebagai hak semata.
“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak. Akan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku selama ini,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada 47 warga binaan Lapas kelas II B Batusangkar atas remisi tahun ini, “Saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” tambah Bupati. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.