Sebelumnya Dikuasai WNA Australia, Hakim Menangkan Gugatan Perdata Febi Scurrah Atas Kepemilikan Rumah
PADANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum ) Nomor Perkara220/Pdt.G/2019/PN Padang, atas nama penggugat Febi Scurrah terkait kepemilikan rumah sebagai harta bawaan dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM) nomor 341/ yang terletak di jalan Kimia Komplek UNAND RT/ Rw 002/001 Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh Kota Padang.
Hakim yang diketuai Leba Max Nandoko anggota Yose Ana Roslinda dan Kharulldin mengatakan, penggugat adalah pasangan suami istri yang telah menikah di Australia berdasarkan Marriage act 1961 yang tercantum dalam certicate of marriage tertanggal 21 Maret 2011 yang dikeluarkan di Australia dan surat bukti pelaporan perkawinan nomor: 06/ SPG/ IX/ 2011 tertanggal 22 September 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kota Padang.
” Menyatakan secara sah secara hukum akta jual beli nomor :154/2010 tanggal 19 November 2010 yang dibuat oleh notaris Yuliarni atas pembelian sebidang tanah seluar 685 m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen yang terletak dijalan Kimia Komplek UNAND RT/RW 002/001, Kelurahan Liamau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang,”kata Hakim Ketua Lebax Nandoko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A, Selasa (14/7).
Hakim menegaskan, rumah di objek perkara diatas tanah seluas 685 m2 yang berlokasi tersebut, merupakan harta bawaan yang diperoleh penggugat sebelum terjadi perkawinan dengan tergugat atas nama Chistopher Andrew Scurrah Warga negara Australia, pemegang paspor no: E1032824 yang saat ini tinggal di jalan Kimia Komplek UNAND RT/RW 002/001, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Menyatakan perbuatan tergugat WNA ( Warga Negara Asing) Christopher Andrew Scurrah menguasai rumah objek perkara dan melarang penggugat ( Febi Scurrah) masuk dan menempati rumahnya sendiri setelah berpisah dengan penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaadas).”tuturnya.
Kemudian, Hakim memerintahkan tergugat untuk menyerahkan sertifikat asli rumah objek perkara yakni SHM nomor 341/ Pauh atas nama penggugat.
” Menghukum tergugat melepaskan penguasaan fisik rumah objek perkara secara sukarela kepada penggugat ( Febi Scurrah), yang dibuktikan dengan memberikan kunci rumah objek perkara kepada penggugat dan memerintahkan tergugat untuk segera membawa seluruh barang-barang pribadinya keluar dari rumah objek perkara berdasarkan putusan perkara a quo dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” tegas Majelis Hakim.
Menanggapi keputusan majelis hakim kuasa hukum Febi Scurrah dari Kantor Hukum Rhafamous, Erawati Z SH, Roziyuliyani, SH dan Eddy Victor, SH mengatakan, pihak majelis hakim telah memutuskan peraturan hukum yang berlaku.
“Artinya tidak ada dalam sejarahnya orang asing bisa memiliki tanah dan rumah di Indonesia itu berarti telah melanggar undang-undang pokok Agraria.Hakim telah memutuskan secara tepat sesuai undang-undang dan peraturan hukum agraria,” kata Erawati.
Erawati menambahkan, jadi objek perkara merupakan harta bawaan yang dibeli sebelum dia menikah.”Jadi keputusan ini kita sambut baik, hakim telah berpihak dan berpijak kepada keadilan,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Christopher Andrew Scurrah dari Kantor advokat Muhammad Tito & Partners mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim tersebut.” Inti kita tidak terima putusan hakim dan akan mengajukan upaya banding, sebab saksi yang kita hadirkan dikesampingkan oleh hakim,”imbuhnya.
Sebelumnya dalam gugatan diantaranya menyatakan, bahwa penggugat dan tergugat adalah pasangan suami isteri beda agama yang telah melangsungkan pernikahan di Australia sesuai dengan surat bukti pernikahan yang tercantum dalam marriage Act 1961 Certicate of Marriage tertanggal 21 Maret 2011.
Dimana perkawinan ini telah dilaporkan oleh penggugat ke Dinas Dukcapil Kota Padang sebagaimana diharuskan oleh pasal 56 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sesuai dengan tercantum dalam surat bukti pelaporan perkawinan nomor 06/SPG/XI/2011 tertanggal 22 September 2011.
Bahwa penggugat adalah pembeli atas satu uni rumah permanen diatas tanah seluas 685 m2 yang berlokas di jalan Kimia Komplek UNAND RT/RW 002/001 Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh Kota Padang yang tercantum oleh akte notaris.
Selain itu, bahwa sangat tidak pantas perbuatan tergugat yang mengambil kembali begitu saja rumah objek perkara yang telah diberikan oleh tergugat kepada penggugat sebelum menikah dengan tergugat, sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik ( SHM) nomor 341/ Pauh. Surat ukur atas nama FebiĀ Scurrah yaitu nama penggugat sendiri. (hendrakalid)